Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk. PDM-388/RP.Rap/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
DAMRI EDWARD Als DAMRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Padang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 08 Agustus 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pekan Kampung Padang Kec.Pangkatan Labuhan Batu.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mocok-mocok
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 18 Oktober 2024 s/d 19 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d 07 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 November 2024 s/d 17 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.
|
C. DAKWAAN :
Primair:
Bahwa Terdakwa Damri Edward Als Damri pada hari Senin tanggal 14 bulan Oktober tahun 2024 pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok A 13 C Afdeling I Kebun PT.Indo Sepadan Jaya Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Damri Edward Als Damri berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu dengan membawa 1 (satu) buah parang memakai gagang besi menuju ke areal perkebunan PT.Indo Sepadan Jaya, setelah terdakwa tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok A 13 C Afdeling I Kebun PT.Indo Sepadan Jaya Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT.Indo Sepadan Jaya dengan cara memanjat pokok kelapa sawit lalu memotong tros buah kelapa sawit dengan menggunakan parang yang telah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya setelah 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit telah berhasil terdakwa ambil, kemudian terdakwa memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam goni plastik lalu melangsirnya menuju benteng milik PT.Indo Sepadan Jaya lalu terdakwa melangsirnya lagi ke perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berbatasan dengan areal perkebunan PT.Indo Sepadan Jaya, setelah terdakwa berhasil melangsir buah kelapa sawit tersebut, terdakwa masuk lagi ke areal perkebunan PT.Indo Sepadan Jaya untuk mengambil 1 (Satu) bilah parang milik terdakwa, namun sekira pukul 19.30 Wib pada saat hendak kembali menuju ke perkebunan masyarakat tempat terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT.Indo Sepadan Jaya yang telah terdakwa ambil tersebut, terdakwa dihampiri oleh saksi Hendra Polo Sianturi, saksi Marisi Gurning, dan saksi Rudi Simatupang yang merupakan petugas keamanan PT.Indo Sepadan Jaya dan sedang melakukan patroli dan telah mendapat informasi sebelumnya dari saksi Suyono tentang perbuatan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “siapa kalian ku bacok nanti” dan saksi Hendro Polo Sianturi menjawab “aku nya itu” kemudian terdakwa mengatakan “minta maaflah aku bang, baru kali ini aku masuk karena gak makan”, selanjutnya saksi Hendra Polo Sianturi, saksi Marisi Gurning, dan saksi Rudi Simatupang meminta terdakwa untuk duduk sambil menghubungi saksi Suyono, kemudian pada saat saksi Suyono telah tiba ditempat terdakwa diamankan, saksi Suyono mengatakan “Kau nya rupanya” lalu saksi Suyono mengatakan “kita bawa saja ini danru” kepada saksi Hendra Polo Sianturi, mendengar hal tersebut terdakwa langsung berdiri lalu melayangkan 1 (Satu) bilah parang miliknya ke arah wajah saksi Suyono sebanyak 2 (Dua) kali namun saksi Suyono berhasil menghindar dan pada saat saksi Suyono menghindar terdakwa langsung melarikan diri sambil mengatakan “kenak kau nanti ya bang yono”, terdakwa juga meninggalkan 1 (satu) buah goni plastic berisi 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg, kemudian saksi Hendra Polo Sianturi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Damri Edward Als Damri dalam 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PT.Indo Sepadan Jaya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT.Indo Sepadan Jaya mengalami kerugian 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg atau seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Damri Edward Als Damri pada hari Senin tanggal 14 bulan Oktober tahun 2024 pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok A 13 C Afdeling I Kebun PT.Indo Sepadan Jaya Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batuatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Damri Edward Als Damri berangkat dari rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu dengan membawa 1 (satu) buah parang memakai gagang besi menuju ke areal perkebunan PT.Indo Sepadan Jaya, setelah terdakwa tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok A 13 C Afdeling I Kebun PT.Indo Sepadan Jaya Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit milik PT.Indo Sepadan Jaya dengan cara memanjat pokok kelapa sawit lalu memotong tros buah kelapa sawit dengan menggunakan parang yang telah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya setelah 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit telah berhasil terdakwa ambil, kemudian terdakwa memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam goni plastik lalu melangsirnya menuju benteng milik PT.Indo Sepadan Jaya lalu terdakwa melangsirnya lagi ke perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berbatasan dengan areal perkebunan PT.Indo Sepadan Jaya, setelah terdakwa berhasil melangsir buah kelapa sawit tersebut, terdakwa masuk lagi ke areal perkebunan PT.Indo Sepadan Jaya untuk mengambil 1 (Satu) bilah parang milik terdakwa, namun sekira pukul 19.30 Wib pada saat hendak kembali menuju ke perkebunan masyarakat tempat terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit milik PT.Indo Sepadan Jaya yang telah terdakwa ambil tersebut, terdakwa dihampiri oleh saksi Hendra Polo Sianturi, saksi Marisi Gurning, dan saksi Rudi Simatupang yang merupakan petugas keamanan PT.Indo Sepadan Jaya dan sedang melakukan patroli dan telah mendapat informasi sebelumnya dari saksi Suyono tentang perbuatan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “siapa kalian ku bacok nanti” dan saksi Hendro Polo Sianturi menjawab “aku nya itu” kemudian terdakwa mengatakan “minta maaflah aku bang, baru kali ini aku masuk karena gak makan”, selanjutnya saksi Hendra Polo Sianturi, saksi Marisi Gurning, dan saksi Rudi Simatupang meminta terdakwa untuk duduk sambil menghubungi saksi Suyono, kemudian pada saat saksi Suyono telah tiba ditempat terdakwa diamankan, saksi Suyono mengatakan “Kau nya rupanya” lalu saksi Suyono mengatakan “kita bawa saja ini danru” kepada saksi Hendra Polo Sianturi, mendengar hal tersebut terdakwa langsung berdiri lalu melayangkan 1 (Satu) bilah parang miliknya ke arah wajah saksi Suyono sebanyak 2 (Dua) kali namun saksi Suyono berhasil menghindar dan pada saat saksi Suyono menghindar terdakwa langsung melarikan diri sambil mengatakan “kenak kau nanti ya bang yono”, terdakwa juga meninggalkan 1 (satu) buah goni plastic berisi 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg, kemudian saksi Hendra Polo Sianturi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Damri Edward Als Damri dalam 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PT.Indo Sepadan Jaya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT.Indo Sepadan Jaya mengalami kerugian 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg atau seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa berhasil diamankan di rumah warga yang terletak di Dusun Pekan Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu oleh Saksi Habib Kurniawan yang merupakan petugas Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. |