Dakwaan |
Pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi SABARIMAN DALIMUNTHE dan DHIMAS CAHYO TRI KUSUMA WARDANA melaksanakan patroli mengecek areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Unit usaha ajamu adeling 1 Blok 15 A ban 7 Desa Perkebunan Ajamu Kec.Panai hulu Kab.Labuhan batu melihat adanya melintas 2(dua) orang laki-laki berboncengan naik sp.motor membawa 2(dua) karung/goni plastik, melihat itu kedua saksi merasa curiga dan lalu menghadang dan memberhentikan nya, selanjutnya kedua saksi memeriksa isi goni yang dibawa kedua pelaku yang ternyata adalah berondolan buah kelapa sawit dan selanjutnya kedua saksi menanyakan darimana asal berondolan yang dibawa dan kedua pelaku menerangkan bahwa berondolan yang dibawa telah diambil dari TPH(tempat penumpukan hasil) tanpa seijin pihak PTPN IV Unit usaha ajamu, selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya saksi SABARIMAN menelpon saksi pelapor ROMAN memberitahukan tentang pencurian tersebut dan setelah itu kedua pelaku dan barang bukti 1(satu) unit sp.motor serta 2(dua) karung berondolan buah kelapa sawit dibawa ke kantor perkebunan dan setelah itu atas perintah manager perkebunan , pelapor dan saksi-saksi membawa dan menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Panai tengah guna proses hukum selanjutnya dan atas terjadinya pencurian tersebut perkebunan PTPN IV Unit usaha ajamu mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp.140,000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga merasa keberatan dan menuntut agar para pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI |