Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
677/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR 1.PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA
2.FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 677/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1062/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA[Penahanan]
2FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, saksi pelapor an. NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-74 TM 2019 Pasar IX PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi pelapor an. NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA langsung melakukan penangkapan, dan sewaktu di introgasi ke 3 (tiga) laki-laki tersebut mengaku bernama PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA, FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI dan RIDUAN HASIBUAN alias RIDUAN (berkas terpisah) serta mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi pelapor an. NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA membawa PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA, FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI dan RIDUAN HASIBUAN alias RIDUAN (berkas terpisah)berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi pelapor NURLITA ASHARI untuk membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu, selanjutnya saksi pelapor an. NURLITA ASHARI melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka PERDY NANDA MARPAUNG alias NANDA, FAHMI ZAILANI RITONGA alias FAHMI dan RIDUAN HASIBUAN alias RIDUAN (berkas terpisah) beserta barang bukti 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor Polisi, agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya