Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 19.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNC di Blok D 10 A Devisi II Kebun PT. HSJ-KNC Dusun KNC Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 30 Kg yang dilakukan oleh tersangka CANDRA KIRANA Als CANDRA dan satu orang temannya yang bernama SUWANDA Als WANDA ( dalam perkara lain di Polsek Aek Natas ) dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana para pelaku mengambil dari TPH (tempat pengumpulan hasil) dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastik yang sudah kami para pelaku sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNC mengalami kerugian materil Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) |