Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Rap arthur simada sinuraya JULFAN EFENDI Als JUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-507/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULFAN EFENDI Als JUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/17/RP.RAP/01/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Julfan Efendi Alias Jul

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Kisaran

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 12 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VIII Pondok Kresek Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 18 November 2024 s/d 19 November 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025;

 

C.   DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Julfan Efendi Alias Jul, pada hari Senin tanggal 18 bulan November tahun 2024 pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pos Blok Z12/13 Divisi VII PT. Cisadane Sawit Raya Desa Sei Siarti Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Julfan Efendi Alias Jul sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Sidorejo Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu menuju ke Areal Perkebunan PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) dengan tujuan mengutip buah kelapa sawit dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra milik Terdakwa sambil membawa 2 (dua) karung goni plastik. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa masuk ke dalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) dan memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir areal block perkebunan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohon dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa masih mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada di areal perkebunan kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam 2 (dua) karung goni plastik. Kemudian Terdakwa mengangkat 2 (dua) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa membawa 2 (dua) karung goni plastik tersebut dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju ke perkampungan masyarakat;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa sesdang melintas di Pos Keamanan PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) datang saksi Bakti dan saksi Sri Hartono (keduanya merupakan dari Pihak Keamanan PT. Cisadane Sawit Raya) langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg yang dibawa Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 40 (empat puluh) Kg berondolan buah kelapa sawit tersebut, Pihak PT Cisadane Sawit Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 15 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya