Dakwaan |
Bahwa pada hari jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNC di blok E 10 G Devisi I Kebun PT. HSJ-KNC Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 20 Kg yang dilakukan oleh tersangka SRI WAHYUNI Als SRI dan DEVI AGUSTINA Als DEVI dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok atau dari piringan dan kemudian dimasukkan ke dalam goni plastic yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) |