Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
547/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR TUTI SUMANTI ALIAS TUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 547/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/856/VIII/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUTI SUMANTI ALIAS TUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 wib, saksi pelapor an. DAUD SILABAN bersama saksi WASIMIN dan SELAMAT RUMAHORBO melakukan patroli rutin di Afdeling I Blok B-6 TM 2009 kelapa sawit PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 1 (satu) orang perempuan tidak dikenal sedang mengendarai sepeda motor membawa 1 (satu) buah keranjang kating berisikan berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi pelapor DAUD SILABAN, saksi WASIMIN dan SELAMAT RUMAHORBO langsung memberhentikan perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut di introgasi dan mengaku bernama TUTI SUMANTI dan berterus terang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji, lalu saksi pelapor DAUD SILABAN, saksi WASIMIN dan saksi SELAMAT RUMAHORBO mengamankan tersangka TUTI SUMANTI berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Merah tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah keranjang kating berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg dan membawanya ke Pos satpam untuk didata. Atas kejadian pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.- (dua puluh tiga ribu rupiah), kemudian atas kuasa yang diberikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji kepada saksi pelapor DAUD SILABAN, selanjutnya saksi pelapor an. DAUD SILABAN membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka TUTI SUMANTI alias TUTI dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Merah tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah keranjang kating berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

----- Maka perbuatan tersangka TUTI SUMANTI alias TUTI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya