Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
677/Pid.B/2024/PN Rap | Rani Trisna Togatorop, S.H | AGUSTI RANDA ARITONANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 677/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2095/L.2.18/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa Terdakwa Agusti Randa Aritonang, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 04.50 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau diatas pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Subsidair: Bahwa Terdakwa Agusti Randa Aritonang, pada hari Kamis tanggal 25 bulan Januari tahun 2024 pukul 04.50 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun VII Gambangan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |