Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI KOKO DIDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-372/L.2.37/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO DIDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa KOKO DIDIANTO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira Pukul 08.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Suhud Utara Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam Rumah milik saksi SUTRIMAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib. Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi menuju rumah saksi SUTRIMAN di Dusun Suhud Utara Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampai dirumah saksi SUTRIMAN selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor lalu berjalan ke belakang rumah saksi SUTRIMAN kemudian menarik jendela menggunakan tangan Terdakwa hingga kunci jendela rusak dan terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam Rumah saksi SUTRIMAN melalui jendela dengan cara memanjat lalu Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi SUTRIMAN di dalam lemari berupa 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A54, uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1KF4118CK214062 nomor mesin KF41E1214704 atas nama Sri Indah Yani, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King Nomor Rangka ME33KA0123K5733 nomor mesin 3KA547495 atas nama Darino, 2 (dua) buah dompet kecil. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib. Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A54 yang Terdakwa ambil di dalam Rumah saksi SUTRIMAN kepada sdr. RAHMAT PRIYANTO Alias PRIA (belum tertangkap). Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.45 wib Terdakwa bertemu dengan saksi SRI INDAH YANI, SUTRIMAN, KATNO, MA’RUF SETIONO, EDI SULISTIONO di areal perkebunan PT. SMA lalu saksi SUTRIMAN mengintrogasi Terdakwa bahwa Terdakwa mengakui perbuatan mengambil barang-barang milik saksi SUTRIMAN di dalam lemari berupa 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A54, uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1KF4118CK214062 nomor mesin KF41E1214704 atas nama Sri Indah Yani, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King Nomor Rangka ME33KA0123K5733 nomor mesin 3KA547495 atas nama Darino, 2 (dua) buah dompet kecil, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Silangkitang guna di proses secara hukum.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa KOKO DIDIANTO mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A54, uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1KF4118CK214062 nomor mesin KF41E1214704 atas nama Sri Indah Yani, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King Nomor Rangka ME33KA0123K5733 nomor mesin 3KA547495 atas nama Darino, 2 (dua) buah dompet kecil milik saksi SUTRIMAN tanpa seijin dari saksi SUTRIMAN untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa KOKO DIDIANTO, saksi SUTRIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). -------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa KOKO DIDIANTO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira Pukul 08.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Suhud Utara Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam Rumah milik saksi SUTRIMAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

----------Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib. Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi menuju rumah saksi SUTRIMAN di Dusun Suhud Utara Desa Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampai dirumah saksi SUTRIMAN selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor lalu masuk kedalam rumah saksi SUTRIMAN kemudian mengambil barang-barang milik saksi SUTRIMAN di dalam lemari berupa 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A54, uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1KF4118CK214062 nomor mesin KF41E1214704 atas nama Sri Indah Yani, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King Nomor Rangka ME33KA0123K5733 nomor mesin 3KA547495 atas nama Darino, 2 (dua) buah dompet kecil..-------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa KOKO DIDIANTO mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A54, uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MH1KF4118CK214062 nomor mesin KF41E1214704 atas nama Sri Indah Yani, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha RX King Nomor Rangka ME33KA0123K5733 nomor mesin 3KA547495 atas nama Darino, 2 (dua) buah dompet kecil milik saksi SUTRIMAN tanpa seijin dari saksi SUTRIMAN untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa KOKO DIDIANTO, saksi SUTRIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). -------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya