Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH FREDDY HUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-389/L.2.37/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDDY HUTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa FREDDY HUTOMO pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 10.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 dipinggir jalan Padang Bulan Desa Tanjung Medan kecamatan kampung rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa FREDDY HUTOMO menghubungi sdr. UCIL (DPO) melalui telepon mengatakan “BANG ADA BARANG (sabu) lalu dijawab sdr UCIL“ADA, MAU BERAPA” selanjutnya dijawab terdakwa FREDDY HUTOMO “KAYA BIASA BG 2 (dua) GRAM, BESOK JUMPA DITEMPAT BIASA BG dan sdr UCIL menjawab “OK” Kemudian pada terdakwa FREDDY HUTOMO hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.00 wib terdakwa FREDDY HUTOMO bertemu dengan sdr UCIL di Jalan Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan lalu terdakwa FREDDY HUTOMO mengatakan “ADA BARANG BG” dan dijawab sdr UCIL "ADA" sambil memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa FREDDY HUTOMO kemudian terdakwa FREDDY HUTOMO memberikan uang pembayaran narkotika kepada sdr UCIL sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  • Kemudian terdakwa FREDDY HUTOMO pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 16.00 wib langsung membagi narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik di perkebunan kelapa sawit yang terdapat di Kabupaten Labuhan batu selatan lalu pada hari jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 10.00 wib terdakwa FREDDY HUTOMO ingin menjual narkotika jenis sabu lalu tidak lama kemudian datang saksi Oka Nurcahyo dan saksi Yusan Budi Andri yang merupakan anggota Polri pada Polsek Kotapinangmelakukan penangkapan terhadap terdakwa FREDDY HUTOMO dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas merek Eiger warna hitam, 1 (satu) buah dompet bercorak warna hitam putih merah biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 (satu koma enam puluh dua) Gram Netto, 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) Gram Netto, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya sehingga terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 139/01.10107/2023 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh gram), 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7871/NNF/2023 tanggal 18  Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,s.si,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T., selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram milik terdakwa FREDDY HUTOMO setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa FREDDY HUTOMO pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 10.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Parkiran Pabrik Kelapa Sawit PT. Nubika Jaya Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa FREDDY HUTOMO pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 10.00 wib sedang berada di parkiran Pabrik pabrik kelapa sawit  PT.Nubika Jaya Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan saat itu terdakwa sedang membawa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 (satu koma enam puluh dua) Gram Netto, 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) Gram Netto, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam kemudian secara tiba tiba datang saksi Oka Nurcahyo dan saksi Yusan Budi Andri  yang ,erupakan anggota Polri pada Polsek Kotapinang melakukan penangkapan terhadap terdakwa FREDDY HUTOMO dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas merek Eiger warna hitam, 1 (satu) buah dompet bercorak warna hitam putih merah biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 (satu koma enam puluh dua) Gram Netto, 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) Gram Netto, 8 (delapan) buah plastik klip berukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hitam, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya sehingga terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 139/01.10107/2023 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh gram), 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram netto..
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7871/NNF/2023 tanggal 18  Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,s.si,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T., selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram milik terdakwa FREDDY HUTOMO setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya