Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/17/RP.RAP/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Julfan Efendi Alias Jul
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kisaran
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 12 Februari 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun VIII Pondok Kresek Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 18 November 2024 s/d 19 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025;
|
C. DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa Julfan Efendi Alias Jul, pada hari Senin tanggal 18 bulan November tahun 2024 pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pos Blok Z12/13 Divisi VII PT. Cisadane Sawit Raya Desa Sei Siarti Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Julfan Efendi Alias Jul sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Sidorejo Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu menuju ke Areal Perkebunan PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) dengan tujuan mengutip buah kelapa sawit dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra milik Terdakwa sambil membawa 2 (dua) karung goni plastik. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa masuk ke dalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) dan memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir areal block perkebunan kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit yang telah jatuh dari pohon dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa masih mengutip berondolan buah kelapa sawit yang berada di areal perkebunan kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam 2 (dua) karung goni plastik. Kemudian Terdakwa mengangkat 2 (dua) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa membawa 2 (dua) karung goni plastik tersebut dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa menuju ke perkampungan masyarakat;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa sesdang melintas di Pos Keamanan PT. Cisadane Sawit Raya (CSR) datang saksi Bakti dan saksi Sri Hartono (keduanya merupakan dari Pihak Keamanan PT. Cisadane Sawit Raya) langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg yang dibawa Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 40 (empat puluh) Kg berondolan buah kelapa sawit tersebut, Pihak PT Cisadane Sawit Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Rantauprapat, 15 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
Arthur Simada Sinuraya, S.H
Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012 |