Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.B/2024/PN Rap Dimas Pratama, S.H HERWINSYAH HASIBUAN Alias EWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 465/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Pratama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWINSYAH HASIBUAN Alias EWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-146/RP.RAP/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

HERWINSYAH HASIBUAN Alias EWIN

Tempat lahir

:

KP. Selamat

Umur / tgl.lahir

:

42 Tahun / 19 Februari 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pulo Jantan Dusun III, Desa Kampung Jawa, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Lain-lainnya

:

-

 

  1. Penangkapan Dan Penahanan :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 10 April 2024;

2.

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 April 2024 s/d 30 April 2024.;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024;

3.

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II A Rantauprapat, sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN  :

 

----- Bahwa Ia Terdakwa Bahwa Terdakwa HERWINSYAH HASIBUAN ALIAS EWIN Bersama-sama saksi EKO PARDANI ALIAS EKO (Penuntutan Terpisah) sesuai dengan peranannya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di Jl. Diponegoro, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa HERWINSYAH HASIBUAN ALIAS EWIN  didatangi oleh saksi EKO PARDANI ALIAS EKO (Penuntutan Terpisah) di Warnet Aek Tapa lalu Terdakwa diajak saksi EKO ke Kota Rantauprat dan Terdakwa bersama saksi EKO langsung menuju Pos Lantas Simpang 4 Rantauprapat yang berada di Jl. Jendral Sudirman Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan mengendarai becak mesin. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan saksi EKO tiba di Pos Lantas Simpang 4 Rantauprapat lalu Terdakwa dan saksi EKO turun dari becak mesin lalu selanjutnya berjalan kaki menuju Jl. Diponegoro, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu lalu Terdakwa dan saksi EKO melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warana Hitam Silver Nopol BK 2458 YBO milik saksi DIAN KURNIAWAN terparkir di depan Rumah Makan Minang SBU yang berada di Jl. Diponegoro, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan posisi kunci kontak terletak/menempel dirumah kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan saksi EKO berniat untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warana Hitam Silver Nopol BK 2458 YBO milik saksi DIAN KURNIAWAN kemudian saksi EKO menyuruh Terdakwa untuk memantau situasi sekitar dari jarak 50 meter sementara saksi EKO yang akan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi DIAN KURNIAWAN tersebut. Selanjutnya saksi EKO langsung mendekati areal parkir Rumah Makan Minang SBU kemudian saksi EKO langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi DIAN KURNIAWAN tersebut lalu Terdakwa dan saksi EKO langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi DIAN KURNIAWAN tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi DIAN KURNIAWAN menuju rumah Sdr. BUDI (Belum Tertangkap/DPO) di Desa Air Merah A-3, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun Sdr. BUDI (DPO) tidak bersedia membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi DIAN KURNIAWAN tersebut. Selanjutnya Terdakwa berhasil menjualkan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi DIAN KURNIAWAN tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal melalui perantara Sdr. BUDI (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Terdakwa membagi hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor milik saksi DIAN KURNIAWAN tersebut dimana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi EKO mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta Sdr. BUDI (DPO) mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi EKO PARDANI ALIAS EKO, saksi DIAN KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke - 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Rantau Prapat, 05 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DIMAS PRATAMA, S.H

Ajun Jaksa/NIP. 199507272019021003

Pihak Dipublikasikan Ya