Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Rap Muda David Vithus Actates Panjaitan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasir Wadiansan Harahap, S.H.Muda
Tergugat
NoNama
1David Vithus Actates Panjaitan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
  3. Membatalkan pengikatan jual beli sebidang tanah oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 23 Juni 2023 yang dibuat dihadapan notaris Johnny Agape Lumbantobing, SH;
  4. Menyatakan Uang Panjar (Down Payment) dan atau pembayaran termin Pertama sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang telah di berikan kepada Penggugat oleh Tergugat dianggap hangus atau tidak berlaku;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak