Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira Pukul 18.30 wib di Afdeling III Blok U-8 PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan tersangka atas nama ARMAN HARAHAP alias RUDI dan cara tersangka masuk keareal perkebunan kelapa sawit dengan berjalan kaki dan membawa karung plastik kosong, Setelah sampai diareal perkebuan tersangka mencari brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon lalu tersangka mengutipnya satu persatu dan memasukkan kedalam karung plastik yang dibawa oleh tersangka, setelah mendapatkan 1 (Satu) karung plastik penuh tersangka membawa karung plastik tersebut, namun saat tersangka sedang memundak karung plastik yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut tersangka di tangkap oleh pihak keamanan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dan akibat kejadian tersebut PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara mengalami kerugian sebesar Rp.72.000 (Tujuh puluh dua ribu rupiah) dan terhadap tersangka ARMAN HARAHAP alias RUDI dipersangkakan telah melakukan pencurian Ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012. |