Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. RSK di Areal blok C 6 Afdeing III Kebun PT. RSK Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu sebanyak 1(satu) goni plastic dengan berat 40 Kg yang dilakukan oleh tersangka KAMSIUS SIHOMBING Als KAM dan adapun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok kelapa sawit atau dari piringan dan kemudian dimasukkan ke dalam goni plastik yang sudah di siapkan oleh pelaku sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah) |