Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.B/2024/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H SYAHRUL UJUD alias SYAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 450/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/L.2.28/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL UJUD alias SYAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

..... Bahwa terdakwa SYAHRUL UJUD Alias SYAHRUL Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Dusun Malaka Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “melakukan penganiayaan“ Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib saksi DIRAN yang merupakan ayah kandung terdakwa, sedang menutup gudang samping rumah dan selanjutnya terdakwa berkata “ngomong apa ayah sama si Gibran (yang merupakan anak kandung terdakwa)” lalu saksi korban DIRAN menjawab “kenapa rupanya? Kan memang betul dodos saja semuanya” lalu terdakwa menjawab “ngambil pun aku untuk bukaan si Gibran” dan saski DIRAN menjawab “mintak kan bisa, kosongkan rumah itu” lalu terdakwa menjawab “gak mau aku” sambil mendorong dada saksi DIRAN dengan kedua tangan terdakwa hingga saksi DIRAN terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup dengan lutut ke tanah dan menarik lengan tangan baju saksi DIRAN dan memelintir jari tangan saksi DIRAN dan menginjak kaki kanan saksi DIRAN lalu datang saksi MIDUN dan saksi ROINI melerai perbuatan terdakwa;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SYAHRUL UJUD Alias SYAHRUL mengakibatkan saksi DIRAN dari hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Dijumpai Bengka di jari tengah tangan kanan dengan ukuran 0,5 cm
  • Dijumpai Luka Lecet di lutut kaki tangan dengan ukuran 1 x 1 cm
  • Dijumpai Luka Lecet di Punggung kaki kiri dengan ukuran 1 x 1 cm
  • Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 866/6659/PUSK.PB/TU/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024 dari UPTD Puskesmas Perbaungan yang ditandatangani oleh dr. MUTIA (dokter yang memeriksa) dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Luka Bengkak dan Lecet pada bagian jari, lutut dan kaki disebabkan ruda paksa benda tumpul;

 

….. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1)  KUHP-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya