Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya SUBUR Alias BUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 550/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBUR Alias BUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/187/RP.RAP/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Subur Alias Bur

Nomor Identitas

:

1223061512790002

Tempat Lahir

:

Bangun Rejo

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 15 Desember 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 08 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 11 Mei 2024 s/d 14 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Subur Alias Bur, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 pukul 20.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa SUBUR ALIAS BUR yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun III Desa Bangun Rejo Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara menemui Sdr ANDI (DPO) yang terletak di Simpang PT. Binanga Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara yang berada di areal Perkebunan Kelapa Sawit. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr ANDI (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr ANDI (DPO) lalu Sdr ANDI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang didapat dari Sdr ANDI (DPO) tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.35 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Pihak Kepolisian dari Polsek Na IX-X mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pirek kosong. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr ANDI (DPO). Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Na IX-X dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 10 Mei 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,1 (nol koma satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa SUBUR ALIAS BUR;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 2511/NNF/2024, tanggal 21 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,1 (nol koma satu) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama SUBUR ALIAS BUR, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Subur Alias Bur, pada hari Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024 pukul 20.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa SUBUR ALIAS BUR yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun III Desa Bangun Rejo Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara menemui Sdr ANDI (DPO) yang terletak di Simpang PT. Binanga Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara yang berada di areal Perkebunan Kelapa Sawit. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr ANDI (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdr ANDI (DPO) lalu Sdr ANDI (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang didapat dari Sdr ANDI (DPO) tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 20.35 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Pihak Kepolisian dari Polsek Na IX-X mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pirek kosong. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr ANDI (DPO). Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Na IX-X dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakawa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 10 Mei 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,1 (nol koma satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa SUBUR ALIAS BUR;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 2511/NNF/2024, tanggal 21 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,1 (nol koma satu) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama SUBUR ALIAS BUR, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya