Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI KRISTANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-491/L.2.37/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[endif]-->

---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib saksi AJI PRAWIRO BASKORO bersama saksi AMINSYAH PUTRA yang merupakan karyawan PT. Tolan Tiga Indonesia  sedang melakukan patroli rutin di Divisi V Blok C 07 Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Tolan Tiga Indonesia kemudian saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA melihat Terdakwa KRISTANU sedang membawa karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit dengan cara dipundak, tidak berapa lama kemudian saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KRISTANU dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni berisikan berondolan kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg. lalu saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA mengintrogasi Terdakwa KRISTANU dan mengakui semua perbuatannya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut diambil Terdakwa KRISTANU dari bawah pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia, kemudian saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA membawa Terdakwa KRISTANU bersama barang bukti 1 (satu) karung goni berisikan berondolan kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg. ke Polsek Kampung Rakyat guna proses secara hukum.-------------------------

---------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa KRISTANU mengambil berondolan kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg. milik PT. Tolan Tiga Indonesia tanpa seijin dari PT. Tolan Tiga Indoenesia untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa KRISTANU, PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya