Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H PAHOTTON DENDI PURWANTO GULTOM Alias MUHAMMAD IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 510/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1230/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHOTTON DENDI PURWANTO GULTOM Alias MUHAMMAD IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK . PDM - 159/RP.RAP/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

PAHOTTON DENDI PURWANTO GULTOM Alias MUHAMMAD IQBAL

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Pulo Angin

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun/ 29 Juni 1999 

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SMK

 

B.      RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                         : tanggal 25 April 2024;
  2. Penahanan               
    • Oleh Penyidik                    : Rutan, sejak 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024;
    • Perpanjangan PU              : Rutan, sejak 16 Mei 2024 sampai dengan 24 Juni 2024;
    • Oleh JPU                          : Rutan, sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 13 Juli 2024.

 

C.      DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom Alias Muhammad Iqbal bersama-sama dengan Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 bulan Maret tahun 2024 pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Pulo Angin, Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom sedang berkumpul bersama dengan Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) di sekitar daerah Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhan Batu Utara, kemudian Sdr.Doli Silaban (DPO) mengajak terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom, Sdr. Edo Manullang (DPO), dan Sdr.Galang Sagala (DPO) untuk mengambil buah sawit milik Sdr. Awaluddin Pane yang berlokasi di Dusun VI Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhan Batu Utara, kemudian  terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom, Sdr. Edo Manullang (DPO), dan Sdr.Galang Sagala (DPO) mengiyakan ajakan dari Sdr.Doli Silaban (DPO) tersebut lalu Wib terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO)  pergi kerumah terdakwa untuk mengambil pisau eggrek kemudian pergi menuju ke lokasi perladangan kebun sawit milik Sdr. Awaluddin Pane dan setelah sampai di perkebunan tersebut tepatnya di Dusun Pulo Angin Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit yang sudah matang di pohonnya menggunakan pisau egrek milik terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom, kemudian Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) mulai melangsir kelapa sawit yang Sudah berhasil diambil dari pohonnya menuju ke pinggir paret bekoan, setelah terdakwa menghitung jumlah buah sawit sebanyak 5 (lima) tandan terdakwa pun berhenti mengambil buah sawit milik Sdr. Awaluddin Pane tersebut lalu terdakwa menemui Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) yang sudah menunggu terdakwa si pinggir paret bekoan,lalu terdakwa secara bersama-sama dengan Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) mulai menyebrangkan buah sawit tersebut dari pinggir paret bekoan menuju keluar paret bekoan kebuan, pada saat terdakwa bersama dengan Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) selesai menyebrangkan seluruh buah kelapa sawit tersebut, secara tiba-tiba saksi Suparmin yang merupakan petugas keamanan di kebun kelapa sawit milik Sdr. Awaluddin Pane yang sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor melihat perbuatan terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan  Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) kemudian saksi suparmin menghampiri terdakwa dan Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) dan mengatakan “KENAPA KAU AMBIL DEK BUAH KELAPA SAWITNYA” lalu terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom mengatakan “MINTA MAAFLAH AKU BANG, TIDAK ADA UANG SAYA” oleh karena saksi Suparmin merasa tidak berani mengamankan terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan  Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) karena saksi Suparmin hanya seorang diri, lalu saksi Suparmin pun menyuruh terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan  Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) pergi, selanjutnya Saksi Suparmin menghubungi Saksi Supriadi dan memberitahukan tentang buah kelapa sawit milik Sdr. Awaluddin pane yang diambil oleh terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan  Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) dan meminta saksi supriadi untuk datang ke lokasi tersebut, dan setelah saksi Suparmin sampai di lokasi tersebut kemudian saksi Suparmin dan saksi Supriadi membawa buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) janjang tersebut untuk ke rumah Saksi H.Darwis Situmorang yang merupakan pengurus kebun kelapa sawit milik Sdr. Awaluddin Pane dan menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan  Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO), kemudian saksi H.Darwis Situmorang pergi ke Polsek Aek Natas untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Pahotton Dendi Purwanto Gultom bersama dengan  Sdr. Edo Manullang (DPO), Sdr.Doli Silaban (DPO) dan Sdr.Galang Sagala (DPO) mengambil buah kelapa sawit sebanyak 100 Kg milik Sdr. Awaluddin Pane adalah tanpa Seizin dari Sdr. Awaluddin Pane, sehingga mengakibatkan Sdr. Awaluddin Pane mengalami kerugian sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya