Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H 1.MULKAN NASUTION
2.HARIYANSAHPUTRA
3.ANDRIYANSYAH RITONGA
4.ULTRA SUPRIADI ALIAS KELI
5.EKO JUANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 451/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 2548 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULKAN NASUTION[Penahanan]
2HARIYANSAHPUTRA[Penahanan]
3ANDRIYANSYAH RITONGA[Penahanan]
4ULTRA SUPRIADI ALIAS KELI[Penahanan]
5EKO JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 143 /RP.RAP/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

  1. Nama Lengkap                     :           MULKAN NASUTION

Tempat lahir                         :           Sei Paham

Umur/tanggal lahir                 :           31 Tahun / 18 Juni 1992

Jenis Kelamin                       :           Laki-laki

Kebangsaan                         :           Indonesia

Tempat tinggal                   :               Dusun Kampung Pandan A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu 

Agama                                 :           Islam

Pekerjaan                             :           Mocok-mocok

Pendidikan                           :           SMA Tamat

 

II.     Nama Lengkap                     :           HARDIANSYAHPUTRA

Tempat lahir                         :           Kisaran

Umur/tanggal lahir                 :           27 Tahun / 15 September 1997

Jenis Kelamin                       :           Laki-laki

Kebangsaan                         :           Indonesia

Tempat tinggal                       :           Dusun Pandan A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu 

Agama                                :           Islam

Pekerjaan                            :          Mocok-mocok

Pendidikan                           :           SD Kelas VI

 

  1. Nama Lengkap                     :           ANDRIANSYAH RITONGA

Tempat lahir                         :           Dsn Pandan A

Umur/tanggal lahir                 :           27 Tahun / 27 Maret 1997

Jenis Kelamin                       :           Laki-laki

Kebangsaan                         :           Indonesia

Tempat tinggal                   :               Dsn. Pandan A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu

Agama                                 :           Islam

Pekerjaan                             :           Mocok-mocok

Pendidikan                           :           SMP

 

  1. Nama Lengkap                     :           ULTRA SUPRIADI alias KELI

Tempat lahir                         :           Kampung Sona

Umur/tanggal lahir                 :           23 Tahun / 21 Nopember 2000

Jenis Kelamin                       :           Laki-laki

Kebangsaan                         :           Indonesia

Tempat tinggal                   :               Dsn. Pandan A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu

Agama                                 :           Islam

Pekerjaan                             :           Mocok-mocok

Pendidikan                           :           SMP Tamat

 

  1. Nama Lengkap                     :           EKO JUANDA

Tempat lahir                         :           Negeri Lama

Umur/tanggal lahir                 :           23  Tahun / 18  Februari 2001

Jenis Kelamin                       :           Laki-laki

Kebangsaan                         :           Indonesia

Tempat tinggal                   :               Dsn. Kampung Pandan A Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu

Agama                                 :           Islam

Pekerjaan                             :           Mocok-mocok

Pendidikan                           :           S 1 Semester II

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
    1. Penangkapan  : Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 April 2024.
    2. Penahanan      :
  • Oleh Penyidik        : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 02 April 2024 s/d 21 April 2024
  • Perpanjangan JPU : Di Rutan Rantauprapat, sejak 22 April 2024 s/d 31 Mei 2024
  • Oleh JPU               : Di Rutan Rantauprapat, sejak 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN  :

 

KESATU ;

----------- Bahwa mereka terdakwa I. MULKAN NASUTION alias NASTI bersama-sama dengan terdakwa II. HARDIANSYAHPUTRA, terdakwa III. ANDRIANSYAH RITONGA, terdakwa IV. ULTRA SUPRIADI alias KELI dan terdakwa V. EKO JUANDA alias EKO pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2024, bertempat di Div. IV Blok A I PT. Bilah Platindo Desa Perk. Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan mana yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi ADI KURNIAWAN patroli rutin seorang diri di Div IV Blok A 1 Perkebunan PT Bilah Plantindo, namun saat itu keadaan areal perkebunan dalam keadaan aman dan baik serta para pemanen kebun juga sedang bekerja dikarenakan ganti hari menggantikan adanya cuti bersama Idul Fitri, kemudian sekira pukul 11.30 Wib ketika saksi ADI KURNIAWAN patroli dan melihat ada orang yang bukan merupakan Karyawan dari PT Bilah Plantindo sedang mengutip berondolan dari dalam TPH (tempat pengumpulan Hasil), serta dari piringan pohon kelapa sawit, dimana saat itu pelaku sudah ada mengumpulkan berondolan ke dalam goni, melihat hal tersebut saksi ADI KURNIAWAN langsung menghubungi atasan saksi HENDRI SAPUTRA dan memberitahukan kejadian tersebut, pada saat saksi ADI KURNIAWAN menunggu kedatangan saksi HENDRI SAPUTRA, saksi ADI KURNIAWAN melihat ada juga di dekat satu orang pelaku yang saksi ADI KURNIAWAN lihat pertama juga sedang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit, kemudian setelah selang setengah jam saksi HENDRI SAPUTRA datang bersama dengan Satpam lainnya ke lokasi lalu bersama – sama melakukan penagkapan, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terdakwa I. MULKAN NASUTION, terdakwa IV. ULTRA SUPRIADI Als KELI, serta terdakwa V. EKO JUANDA, dan mengamankan barang bukti berupa empat buah goni berisikan berondolan dan juga dua buah goni yang masih kosong, lalu saksi ADI KURNIAWAN bersama satpam yang lain melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan ditemukan satu buah goni yang telah berisikan berondolan namun saat itu barang bukti tersebut tidak dibawa langsung, kemudian saksi HENDRI SAHPUTRA menghubungi rekan satpam yang lainnya dan meminta untuk datang ke lokasi setelah saksi RIDO APIP LUBIS dan juga saksi M. IRMAN tiba di lokasi penangkapan saksi HENDRI SAHPUTRA membawa ketiga orang pelaku ke Pos pengamanan  bersama dengan rekan saya lainnya dan saat itu saksi ADI KURNIAWAN tinggal di lokasi bersama dengan saksi ZULPAN dan sebelum saksi HENDRI SAHPUTRA berangkat, saksi HENDRI SAPUTRA berpesan kepada saksi APIP LUBIS dan juga saksi M. IRMAN untuk mengambil Barang bukti yang tinggal di lokasi Areal kebun untuk di bawa ke Pos Pengamanan;
  • Kemudian saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS pergi mengambil barang bukti yang tertinggal sesuai dengan yang diperintahkan oleh saksi HENDRI SAHPUTRA, namun setelah saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS tiba di tempat yang disebutkan oleh saksi HENDRI SAHPUTRA berondolan yang dimaksud tidak ada ditempat namun ada jejak langkah (rumput tidur seperti baru dilalui) kemudian saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS melihat ada dua orang yaitu terdakwa III. ANDRIANSYAH RITOGA dan juga terdakwa II. HARIANSYAH PUTRA sedang melangsir berondolan dari dalam Areal kebun hendak keluar Areal kebun, melihat hal tersebut kemudian saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS mengejar pelaku dan mengamankan dekat dengan perbatasan antara kebun PT BILAH PLANTINDO dengan Lahan Masyarakat, dan saat itu saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS mengamankan barang bukti dari kedua orang pelaku sebanyak dua goni berondolan buah kelapa sawit ukuran 50 Kg dan juga 30 Kg lalu terdakwa III. ANDRIANSYAH RITOGA dan terdakwa II. HARIANSYAH PUTRA diamankan di lokasi dan kemudian saksi RIDO APIP LUBIS menghubungi teman-teman Satpam yang lainnya untuk datang menjemput terdakwa III. ANDRIANSYAH RITOGA dan terdakwa II. HARIANSYAH PUTRA berikut barang bukti, kemudian saksi M. IRMAN dan saksi RIDO APIP LUBIS yang tinggal di lokasi dan melakukan penyisiran dikarenakan banyaknya pelaku pencurian saat itu lalu saksi M. IRMAN dan saksi RIDO APIP LUBIS kembali menemukan adanya sebelas goni berisikan berondoolan yang telah disimpan didalam semak di areal Kebun dekat dekat dengan perbatasan sehingga barang bukti tersebut dibawa ke kantor untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa akibat perbuata para terdakwa, PT. Bilah Platindo mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana didalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

KEDUA ;

----------- Bahwa mereka terdakwa I. MULKAN NASUTION alias NASTI bersama-sama dengan terdakwa II. HARDIANSYAHPUTRA, terdakwa III. ANDRIANSYAH RITONGA, terdakwa IV. ULTRA SUPRIADI alias KELI dan terdakwa V. EKO JUANDA alias EKO pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2024, bertempat di Div. IV Blok A I PT. Bilah Platindo Desa Perk. Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “melakukan secara bersama-sama secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan”,  perbuatan mana yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi ADI KURNIAWAN patroli rutin seorang diri di Div IV Blok A 1 Perkebunan PT Bilah Plantindo, namun saat itu keadaan areal perkebunan dalam keadaan aman dan baik serta para pemanen kebun juga sedang bekerja dikarenakan ganti hari menggantikan adanya cuti bersama Idul Fitri, kemudian sekira pukul 11.30 Wib ketika saksi ADI KURNIAWAN patroli dan melihat ada orang yang bukan merupakan Karyawan dari PT Bilah Plantindo sedang mengutip berondolan dari dalam TPH (tempat pengumpulan Hasil), serta dari piringan pohon kelapa sawit, dimana saat itu pelaku sudah ada mengumpulkan berondolan ke dalam goni, melihat hal tersebut saksi ADI KURNIAWAN langsung menghubungi atasan saksi HENDRI SAPUTRA dan memberitahukan kejadian tersebut, pada saat saksi ADI KURNIAWAN menunggu kedatangan saksi HENDRI SAPUTRA, saksi ADI KURNIAWAN melihat ada juga di dekat satu orang pelaku yang saksi ADI KURNIAWAN lihat pertama juga sedang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit, kemudian setelah selang setengah jam saksi HENDRI SAPUTRA datang bersama dengan Satpam lainnya ke lokasi lalu bersama – sama melakukan penagkapan, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terdakwa I. MULKAN NASUTION, terdakwa IV. ULTRA SUPRIADI Als KELI, serta terdakwa V. EKO JUANDA, dan mengamankan barang bukti berupa empat buah goni berisikan berondolan dan juga dua buah goni yang masih kosong, lalu saksi ADI KURNIAWAN bersama satpam yang lain melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan ditemukan satu buah goni yang telah berisikan berondolan namun saat itu barang bukti tersebut tidak dibawa langsung, kemudian saksi HENDRI SAHPUTRA menghubungi rekan satpam yang lainnya dan meminta untuk datang ke lokasi setelah saksi RIDO APIP LUBIS dan juga saksi M. IRMAN tiba di lokasi penangkapan saksi HENDRI SAHPUTRA membawa ketiga orang pelaku ke Pos pengamanan  bersama dengan rekan saya lainnya dan saat itu saksi ADI KURNIAWAN tinggal di lokasi bersama dengan saksi ZULPAN dan sebelum saksi HENDRI SAHPUTRA berangkat, saksi HENDRI SAPUTRA berpesan kepada saksi APIP LUBIS dan juga saksi M. IRMAN untuk mengambil Barang bukti yang tinggal di lokasi Areal kebun untuk di bawa ke Pos Pengamanan;
  • Kemudian saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS pergi mengambil barang bukti yang tertinggal sesuai dengan yang diperintahkan oleh saksi HENDRI SAHPUTRA, namun setelah saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS tiba di tempat yang disebutkan oleh saksi HENDRI SAHPUTRA berondolan yang dimaksud tidak ada ditempat namun ada jejak langkah (rumput tidur seperti baru dilalui) kemudian saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS melihat ada dua orang yaitu terdakwa III. ANDRIANSYAH RITOGA dan juga terdakwa II. HARIANSYAH PUTRA sedang melangsir berondolan dari dalam Areal kebun hendak keluar Areal kebun, melihat hal tersebut kemudian saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS mengejar pelaku dan mengamankan dekat dengan perbatasan antara kebun PT BILAH PLANTINDO dengan Lahan Masyarakat, dan saat itu saksi M. IRMAN bersama dengan saksi RIDO APIP LUBIS mengamankan barang bukti dari kedua orang pelaku sebanyak dua goni berondolan buah kelapa sawit ukuran 50 Kg dan juga 30 Kg lalu terdakwa III. ANDRIANSYAH RITOGA dan terdakwa II. HARIANSYAH PUTRA diamankan di lokasi dan kemudian saksi RIDO APIP LUBIS menghubungi teman-teman Satpam yang lainnya untuk datang menjemput terdakwa III. ANDRIANSYAH RITOGA dan terdakwa II. HARIANSYAH PUTRA berikut barang bukti, kemudian saksi M. IRMAN dan saksi RIDO APIP LUBIS yang tinggal di lokasi dan melakukan penyisiran dikarenakan banyaknya pelaku pencurian saat itu lalu saksi M. IRMAN dan saksi RIDO APIP LUBIS kembali menemukan adanya sebelas goni berisikan berondoolan yang telah disimpan didalam semak di areal Kebun dekat dekat dengan perbatasan sehingga barang bukti tersebut dibawa ke kantor untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa akibat perbuata para terdakwa, PT. Bilah Platindo mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana didalam Pasal 107 huruf d Undang-undang R.I. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya