Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 19.00 wib di tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana tersebut diatas yang diduga dilakukan tersangka SUYADI dengan cara tersangka SUYADI tanpa ijin mulai mengambil dan mengumpulkan berondolan kelapa sawit dari atas tanah disekitar pohon kelapa sawit kedalam 1 (satu) buah karung goni plastik hingga terkumpul + 10 (sepuluh) Kg kemudian ditangkap saksi RICHI ANGGRIAWAN dan saksi AGUS PRANOTO kemudian di bawa ke Polsek Bilah Hulu. Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan mengalami kerugian materil + Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan korban merasa keberatan kemudian mengkuasakan kepada saksi DEDY FADDARISA SITORUS untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |