Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.Sus/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH 1.ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI
2.M. TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 755/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/L.2.37/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI[Penahanan]
2M. TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI dan Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK pada hari Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Gunung Menahan Desa Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI dan Terdakwa.M TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK berniat untuk membeli sabu kepada sdra BG KI (DPO) lalu kemudian Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI menguhubungi sdra BG KI (DPO) dengan berkata ” BANG ADA BANG ” dan di jawab BG KI (DPO)” ADA MAU BELANJA BERAPA ” dan Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI jawab ”BELANJA SERATUS TIGA PULUH BANG CUMA BAGI DUA YA BANG HARGA LIMPUL 1 DAN HARGA LAPAN PULUH SATU” dan di jawab oleh BG KI (DPO) ”YAUDA TUNGGU DI BIS JUMPA DI SITU KITA” kemudian Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI berangkat bersama dengan Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK  dengan mengendarai sepeda motor supra tanpa plat dan setelah berjumpa dengan sdra BG KI (DPO), BG KI (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian diterima oleh para Terdakwa dan kemudian pada saat Terdakwa menyerahkan uang, datang polisi berpakain preman dan Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI mejatuhkan dari tangan kirinya narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu lalu kemudian pihak kepolisian langsung melakukan interogasi dan para Terdakwa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di temukan oleh pihak kepolisian adalah milik Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK dan Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK, kemudian pihak kepolisian langsung membawa saya ke Polsek Kampung Rakyat dan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) bungkus paltik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A54 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra tanpa nopol
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 040/01.10107/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,13 (Nol koma tiga belas) gram netto.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2293/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T., selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0,13 (Nol koma tiga belas) gram netto milik terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

SUBSIDIAIR

-------------- Bahwa Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI dan Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK pada hari Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Gunung Menahan Desa Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 02 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap adanya pelaku tindak pidana narkotika dimana pada awalnya, dari Personil Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapatkan informasi dari Masyarakat kalau di Dusun Manahan Desa Perlabian sering terjadi tempat transaksi Narkotika dimana saksi FEBRIZAL HARAHAP dan saksi SUPARNO Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berangkat menuju Dusun Menahan Desa perlabian dan melihat kalau adanya 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol lalu team Reskrim mendatangi dan memberhentikan akan tetapi kedua laki-laki tersebut mengarahkan sepeda motor ke arah petugas dengan tujuan melarikan diri, ketika kedua laki-laki tersebut yakni Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI dan Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK ingin melarikan diri mereka menabrak dan terjatuh. Kedua Terdakwa kabur dan kemudian team dari kepolisian mengejar dan menangkap kedua Terdakwa tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, Team Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan dan disaat melakukan pengejaran Team Reskrim melihat para Terdakwa membuang 2 (dua) klip bungkusan kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Team Reskrim juga melakukan interogasi awal dengan mengatakan kepada kedua Terdakwa yaitu ”kenapa kau buang bungkusan itu” dan bertanya lagi ”kenapa berlari” dan Terdakwa menjawab ”takut bang”. Kemudian team reskrim menanyakan kepada M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK ”apa yang kau jatuhkan dari tangan sebelah kirimu” lalu dijawab oleh Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK ”Narkotika jenis sabu milik saya dan teman saya pak yang menitip bernama RIZKI”, team reskrim juga bertanya dari mana barang tersebut di dapat kemudian kedua Terdakwa dapat dari saudara BG KI dan Terdakwa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di temukan oleh pihak kepolisian adalah milik Terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK dan Terdakwa M.TAUFIK DALIMUNTHE Alias TAUFIK, kemudian pihak kepolisian langsung membawa saya ke Polsek Kampung Rakyat dan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) bungkus paltik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A54 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra tanpa nopol.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
  1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 040/01.10107/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,13 (Nol koma tiga belas) gram netto.
  2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2293/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T., selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0,13 (Nol koma tiga belas) gram netto milik terdakwa ZAINI HILMI MUBAROK Alias ZAINI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya