Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (revindicatoir beslag) dan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat, berupa sebuah rumah di Dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu milik Tergugat sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat Pernyataan/ perjanjian tertanggal 28 April 2015;
- Menyatakan sah dan berharga Bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) beserta bunganya sebesar Rp45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya berjumlah Rp75.600.000,- (Tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membaya ruang paksa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bila lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini (incraht);
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidiair
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya; |