INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
158/Pdt.G/2024/PN Rap | 1.TORAMAN SIHOTANG 2.MANOGAR TAMBA 3.MANASER MANIK |
3.KAPOLRI 4.KABARESKRIM MABES POLRI 5.KAPOLDA SUMATERA UTARA 6.KAPOLRES LABUHANBATU 7.MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Menghukum kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku pihak yang berwenang merotasi sejumlah Kapolres di Indonesia, maka sangat beralasan hukum jika Tergugat I segara mengeluarkan Surat Keputusan yang intinya memberhentikan / merotasi Tergugat IV sebagai Kapolres Labuhanbatu hingga adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; DALAM POKOK PERKARA
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |