Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2024/PN Rap 1.TORAMAN SIHOTANG
2.MANOGAR TAMBA
3.MANASER MANIK
3.KAPOLRI
4.KABARESKRIM MABES POLRI
5.KAPOLDA SUMATERA UTARA
6.KAPOLRES LABUHANBATU
7.MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TORAMAN SIHOTANG
2MANOGAR TAMBA
3MANASER MANIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf SiregarTORAMAN SIHOTANG
2Muhammad Yusuf SiregarMANOGAR TAMBA
3Muhammad Yusuf SiregarMANASER MANIK
Tergugat
NoNama
1KAPOLRI
2KABARESKRIM MABES POLRI
3KAPOLDA SUMATERA UTARA
4KAPOLRES LABUHANBATU
5MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghukum kedudukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku pihak yang berwenang merotasi sejumlah Kapolres di Indonesia, maka sangat beralasan hukum jika Tergugat I segara mengeluarkan Surat Keputusan yang intinya memberhentikan / merotasi Tergugat IV sebagai  Kapolres Labuhanbatu hingga adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat IV adalah Perbuatan  Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku pihak yang berwenang merotasi sejumlah Kapolres di Indonesia agar segara mengeluarkan Surat Keputusan yang intinya memberhentikan / merotasi Tergugat IV sebagai  Kapolres Labuhanbatu;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  serta Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia (ic.Tergugat V) untuk melakukan  Pengawasan penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/597/V/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu /Poldasu Tanggal 13 Mei 2024 agar tidak ada upaya Kriminalisasi dan Abuse of power  untuk mencapai kepentingan tertentu yang dilakukan oleh Kapolres Labuhanbatu (ic.Tergugat IV);
  5. Menghukum Tergugat IV secara tanggung renteng menbayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar dua ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat  (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak