- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 jo pasal 406 KUHPidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON yang diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memulihkan nama baik PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |