Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI RAJA ZULKARNAIN Alias JUL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-371/L.2.37/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA ZULKARNAIN Alias JUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira Pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Banten Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan tepatnya di Rumah saksi FRELLI WILSON SORMIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menggadaikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejatahan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib. Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL sedang berada di Perumahan AA Siagian Agro Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan kemudian datang saksi Candra Wijaya (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama sdr. HORAS PARDEDE Alias KALIT (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat untuk menjualkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat, kemudian Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL mengatakan “SEPEDA MOTOR TERSEBUT DARIMANA” lalu dijawab saksi Candra Wijaya “SEPEDA MOTOR BARANG PANAS” selanjutnya sdr. HORAS PARDEDE Alias KALIT mengatakan “KITA AJALAH PAK YANG PIGI MENJUALKANNYA”, kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Candra Wijaya bersama Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam pergi ke Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat, setelah sampai di Kampung Rakyat maka Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL dan sdr. HORAS PARDEDE Alias KALIT bertemu saksi Transisko Pratama dan saksi Dani Ardiansyah lalu Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL mengatakan “BANTU DULU KAMI DIMANA MENGGADAIKAN KERETA INI” lalu dijawab saksi Transisko Pratama “NANTI KERETA BERMASALAH INI BANG” kemudian dijawab Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL “AMAN NYA INI, KERETA ISTRI BANG KALIT NYA INI”, lalu sdr. HORAS PARDEDE Alias KALIT mengatakan “KERETA AMAN NYA INI, PUNYA ISTRI KU KERETA INI, KUBAWA KARENA RIBUT AKU SAMA ISTRIKU”, kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi Dani Ardiansyah mempertemukan sdr. HORAS PARDEDE Alias KALIT dan Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL dengan saksi Frelli Wilson Sormin di Dusun Banten Desa Pekan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan, kemudian sdr. HORAS PARDEDE Alias KALIT menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kepada saksi Frelli Wilson Sormin sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dari hasil penggadaian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam saksi Candra Wijaya memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL. ------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam milik saksi ARTIK sehingga akibat perbuatan Terdakwa RAJA ZULKARNAIN Alias JUL, saksi ARTIK mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya