Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H HENDRA GUNAWAN Alias BELES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA GUNAWAN Alias BELES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-186/RP.RAP/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

Hendra Gunawan Alias Beles

1223041003930002

Tempat Lahir

:

Aek Korsik

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 10 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                          : tanggal 01 Mei 2024 s/d 04 Mei 2024;

Perpanjangan Penangkapan    : tanggal 04 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 05 Juli 2024;
  • Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa Hendra Gunawan Alias Beles, pada hari Selasa tanggal 30 bulan April tahun 2024 pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 19.00 wib narkotika jenis sabu milik terdakwa habis, dan sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang berada didekat rumah terdakwa di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara terdakwa melihat sdr Joni (belum tertangkap) kebetulan lewat dan terdakwa langsung memanggil sdr Joni dan berkata " ada bang ?", dan sdr Joni berkata kepada terdakwa" ada ", lalu terdakwa berkata kepada sdr Joni dimana bang?", dan sdr Joni berkata kepada terdakwa disana aja kita disawit-sawitan sana", kemudian terdakwa dan sdr Joni berjalan kesawit-sawitan berjarak sekitar 100 (seratus) meter, sesampainya disawit-sawitan sdr Joni langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada terdakwa, kemudian sdr Joni langsung pergi dan terdakwa kembali kerumah terdakwa, kemudian terdakwapun mempaketi narkotika jenis sabu tersebut dan mulai menjualnya, dan hingga pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.10 wib di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara sisa narkotika jenis sabu milik terdakwa tinggal 20 (dua puluh) paket dalamn bungkus plastik klip kecil dan terdakwa masukkan didalam 1 (satu) buah kaca kosmetik warna hijau, lalu terdakwapun berjalan kaki dari sawit-sawitan mau pulang kerumah terdakwa sambil memegang kaca kosmetik warna hijau tersebut ditangan kanan terdakwa, dan sekira pukul 00.15 wib ketika terdakwa sedang berjalan kaki di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara mau menuju rumah terdakwa tiba-tiba datang saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simannjuntak (keduanya merupakan anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kaca kosmetik warna hijau yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut ditangan kanan terdakwa, kemudian Uang tunai senilai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simannjuntak melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dan terdakwa juga mengakui memperoleh narkotika jenis sabu milik terdakwa tersebut dari sdr Joni, kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simannjuntak melakukan pencarian terhadap sdr Joni namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simannjuntak membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Kantor Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 139/05.10102/2024 tertanggal 01 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis dengan berat Bruto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram, dan berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2193/NNF/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram yang diperiksa milik terdakwa Hendra Gunawan Alias Beles dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Hendra Gunawan Alias Beles benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Hendra Gunawan Alias Beles, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 16.00 wib saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak (keduanya merupakan anggota Polri) mendapat informasi bahwa target operasi yang bernama Hendra Gunawan Alias Beles sedang berjualan narkotika jenis sabu di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, atas informasi tersebut saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak langsung berangkat menuju Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan sekira pukul 18.00 wib saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak tiba di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 00.10 wib saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak melihat target yang bernama Hendra Gunawan Alias Beles sedang berjalan kaki di Dusun Parit Minyak Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, dan sekira pukul 00.15 wib saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kaca kosmetik warna hijau dari tangan kanan terdakwa, kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak membuka kaca kosmetik tersebut dan didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pakaian terdakwa dan ditemukan Uang tunai senilai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dikantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa yang diakuinya sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dan juga terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu miliknya tersebut dari sdr Joni (belum tertangkap), kemudian saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak melakukan pencarian terhadap sdr Joni namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi Suhartono bersama dengan saksi Patar Purasa Simanjuntak membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut ke Kantor Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor : 139/05.10102/2024 tertanggal 01 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (persero) Cabang Rantauprapat, telah menimbang barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis dengan berat Bruto 3,73 (tiga koma tujuh puluh tiga) gram, dan berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 2193/NNF/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram yang diperiksa milik terdakwa Hendra Gunawan Alias Beles dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Hendra Gunawan Alias Beles benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya