Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh MUHAMMAD ARIF Als ARIF terhadap barang milik korban PTPN IV Unit Usaha Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, Sekira Pukul 18.00 Wib di Blok 20 T Afd 4 Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib tersangka An. MUHAMMAD ARIF Als ARIF merupakan sebagai buruh harian lepas di perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu telah selesai memuat buah kelapa sawit yang berada di TPH ke dalam mobil angkutan milik pendor, Selanjutnya setelah mobil yang di muat tersebut beranjak pergi, kemudian tersangka MUHAMMAD ARIF Als ARIF langsung mengambil brondolan buah kelapa sawit yang berserakan di TPH tersebut dan memasukkannya kedalam karung goni, hingga pukul 18.00 Wib tersangka MUHAMMAD ARIF Als ARIF berhasil mengumpulkan brondolan kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni, selanjutnya tersangka MUHAMMAD ARIF Als ARIFpun langsung memundaknya dan membewanya menuju keluar areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dan tiba – tiba perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu berikut terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna Proses Lebih Lanjut. |