Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira Pukul 02.20 Wib pelapor bersama saksi-saksi melaksanakan patroli rutin di Divisi 01FN02211002 pelapor melihat cahaya senter dilokasi tersebut lalu pelapor dan saksi menghampirinya dan melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengope/mengambil LOMP (getah) dari mangko lalu pelapor dan saksi mmenangkap terlapor An TUMIN NG dan M DEVRI dengan Lom hasil curian di dalam goni plastik putih transparan sebanyak 20 Kg (dua puluh kilogram). Lalu pelapor membawa terlapor ke kantor satpam untuk dimintai keterangan. Setelah pelapor selesai lalu pelapor membawa terlapor ke polsek kotapinang untuk membuat pengaduan agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PT PP LONDON SUMATERA INDONESIA SEI RUMBIA mengalami kerugian sebesar Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) |