Dakwaan |
Primair:
Bahwa terdakwa Dimas Hariyadi Alias Dimas, pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Pembangunan Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum, jika dia adalah suami istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis luruh maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi, di bulan Oktober 2024 pada saat itu terdakwa melihat kakak terdakwa yaitu saksi Eka Susanti sering datang kerumah saksi Lina Kurniati tersebut untuk melihat kondisi rumah tersebut, kemudian diarenakan terdakwa tidak ada mendapatkan kerja lagi selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Eka Susanti agar dapat memberikan kunci rumah tersebut kepada terdakwa untuk tinggal beberapa hari dirumah tersebut sebelum pulang ke Rantauprapat dan selanjutnya saksi Eka Susanti memberikan kunci rumah tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa tinggal di rumah tersebut;
- Sekira 1 (satu) Minggu terdakwa tinggal di rumah tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang – barang yang berada di rumah tersebut, selanjutnya terdakwa menemui teman terdakwa bernama sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal (masing-masing dpo) untuk menawar – nawarkan yang mau beli sprin bad dan setelah ada yang mau membeli sprin bad tersebut, selanjutnya pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi Namun sekira bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Bersama Indra Nasution Als Selbi Dan Rinal mengambil Sprin bad yang berada di ruang kamar Ruko di rumah saksi Lina Kurniati dan membawanya pergi menuju rumah saksi Nur Junainah dan menjualkan spring bed tersebut seharga Rp 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan tersebut masing – masing kepada sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal masing masing sebesar Rp 50.000,- (lima puluh rubu rupiah);
- Kemudian pada hari dan tanggal berada terdakwa tidak ingat lagi Namun sekira 3 (tiga) hari berikutnya di bulan Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dan sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal mengambil 2 (dua) buah Sprin Bad warna putih yang terletak pada ruang kamar Utama Rumah tersebut, kemudian 1 (satu) buah tong air yang terletak di depan kamar mandi kos – kosan dan membawanya pergi dan menjualkannya kepada saksi Maulana Als Bepong dengan harga sprin bad sebesar Rp 1.600.000.- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan terhadap tong air seharga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) hingga terdakwa terima pada saat itu Rp 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa memberikan uang hasil penjualan tersebut kepada sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal masing - masingnya Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah);
- Kemudian sekira bulan Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa kembali mengajak sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal datang menuju rumah saksi Lina Kurniati, dan langsung sepakat untuk membongkar AC yang berada di ruang kamar anak dan pada ruang makan, setelah terbongkar 2 (dua) unit AC dan menawarkannya kepada saksi Heri Siswanto untuk dapat membelinya kemudian saksi Heri Siswanto mau membelinya dengan harga Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan pulang, Selanjutnya 9 (sembilan) Hari kemudian sekira pukul 17.00 Wib dikarenakan uang terdakwa sudah habis, terdakwa menelphone saksi Heri Siswanto dan menawarkan kembali 1 (satu) Unit AC lainnya kepadanya dengan harga Rp 150.000.- (saratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengantarkan AC tersebut kepada saksi Heri Susanto dan menerima uang sebesar Rp 150.000.- (saratus lima puluh ribu rupiah) dari Heri Susanto;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dan sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal Kembali membongkar 1 (satu) unit AC di ruang utama pada rumah saksi Lina Kurniati dan menjualkannya kepada saksi Asliana Lubis, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dari saksi Asliana Lubis;
- Kemudian pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi namun masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan sdr. Rinal Kembali membongkar kembali 1 (satu) Unit AC yang berada di ruang Kamar Utama, dan menjualnya kepada saksi Surya Widodo di Dsn. III. Ds. Sei Sentosa. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)” dan terdakwa membagi uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Rinal;
- Kemudian pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi namun masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat itu terdakwa menyuruh sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal datang menuju rumah saksi Lina Kurniati dan membongkar 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar anak, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar utama, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar tamu, 1 (satu) buah pagar belakang, 1 (satu) buah pagar depan rumah vila, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar utama, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar tamu, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar anak, 1 (satu) buah pagar belakang, 1 (satu) buah pagar samping rumah ukuran dan 1 (satu) buah pagar depan rumah rumah, berikut setelah selesai membongkar selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa dan sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal membawa barang-barang tersebut menuju rumah saksi Mulkan, di Ds. Sei Sentosa. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu. Pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Rojalia Mentari Siregar (anaknya prempuan saksi Mulkan) dan pada saat itu saksi Rojalia Mentari Siregar membeli 3 (tiga) buah pintu besi tersebut kepada terdakwa seharga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah” kemudian, saksi Fuji Astuti yang merupakan tetangga saksi Mulkan membeli 1 (satu) buah pintu senilai RP 100.000.- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya sisa dari pintu besi dan pagar besi tersebut di bayar saksi Mulkan kepada terdakwa selinai Rp 1.236.000.- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa terima dari hasil penjualan pintu maupun gerbang tersebut selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) masing – masingnya kepada sdr. Rinal dan sdr. Indra nasution als selbi;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali membongkar pintu kayu yang berada di rumah Vila pada ruang utama, ruang makan, ruang dapur dan kamar anak dan selanjutnya pada pintu kayu rumah ruko yang berada di 3 (tiga) pintu ruang kamar tersebut selanjutnya pintu ruang tengah, dan 1 (satu) buah pintu kayu kamar kos, hingga sekira pukul 13.00 Wib terdakwa peroleh sebanyak 9 (sembilan) pintu dan menaruhkannya di masing – masing bawah lantai depan pintu tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memanggil tukang becak yang tidak terdakwa kenali dan meminta untuk membawakan 2 (dua) buah pintu kayu menuju rumah saksi Azhari, di Ds. Tanjung Sarang Elang. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu berikut menjulkannya seharga Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali memanggil becak untuk mengangkatkan 2 (dua) pintu kayu yang telah terdakwa bongkar tersebut berikut membawakannya menuju rumah saksi Yogi Ajunanda Als Juned di Ds. Tanjung Sarang Elang. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, kemudian menjualkan pintu kayu tersebut kepadanya sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
- Kemudian pada keesokan harinya kembali pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa memanggil tukang becak untuk mengangkut 5 (lima) buah pintu kayu yang telah terdakwa bongkar tersebut, kemudian membawanya menuju rumah saksi Rizki Akbar di Simpang Ajamu. Ds. Tanjung Sarang Elang. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, untuk di jualkan kepadanya dengan harga Rp 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak ada izin pada saat mengambil 5 (lima) Unit AC merk LG ukuran 1 PK warna Putih, 4 (empat) buah kasur Sprin Bad merk Caisar ukuran 6 (enam) kaki warna putih, 7 (tujuh) buah pintu besi, 1 (satu) Unit Lampu Hias bentuk bunga dengan bola lampu 7 (tujuh) buah berwarna putih, 3 (tiga) buah pagar rumah berwarna hitam dan 9 (sembilan) buah pintu kamar kayu milik saksi Lina Kurniati;
- Bahwa hubungan saksi Lina Kurniati dengan terdakwa yaitu merupakan saudara kandung, dimana terdakwa adalah adik kandung saksi Lina Kurniati. Orangtua terdakwa dan saksi Lina Kurniati bernama Bahsan dan ibu bernama Almh Normawati, selanjutnya dari pasangan kedua orang tua tersebut memiliki 4 (empat) orang anak yaitu Suhardianto Als Adi merupakan anak ke 1 (pertama), saksi Eka Susanti Als Eka merupakan anak ke 2 (dua), dan saksi Lina Kurniati, S Als Lina merupakan anak ke 3 (tiga) dan sedangkan terdakwa merupakan anak ke 4 (empat);
- Bahwa dalam kartu keluarga saksi Lina Kurniati dan terdakwa sudah masing-masing, karna masing-masing sudah berkeluarga;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Lina Kurniati mengalami kerugian sebesar Rp 73.200.000.- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa Dimas Hariyadi Alias Dimas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Dimas Hariyadi Bersama dengan temannya yaitu Indra Nasution alias Selbi dan Rinal, pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Jl. Pembangunan Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi, di bulan Oktober 2024 pada saat itu terdakwa melihat kakak terdakwa yaitu saksi Eka Susanti sering datang kerumah saksi Lina Kurniati tersebut untuk melihat kondisi rumah tersebut, kemudian diarenakan terdakwa tidak ada mendapatkan kerja lagi selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Eka Susanti agar dapat memberikan kunci rumah tersebut kepada terdakwa untuk tinggal beberapa hari dirumah tersebut sebelum pulang ke Rantauprapat dan selanjutnya saksi Eka Susanti memberikan kunci rumah tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa tinggal di rumah tersebut;
- Sekira 1 (satu) Minggu terdakwa tinggal di rumah tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang – barang yang berada di rumah tersebut, selanjutnya terdakwa menemui teman terdakwa bernama sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal (masing-masing dpo) untuk menawar – nawarkan yang mau beli sprin bad dan setelah ada yang mau membeli sprin bad tersebut, selanjutnya pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi Namun sekira bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Bersama Indra Nasution Als Selbi Dan Rinal mengambil Sprin bad yang berada di ruang kamar Ruko di rumah saksi Lina Kurniati dan membawanya pergi menuju rumah saksi Nur Junainah dan menjualkan spring bed tersebut seharga Rp 450.000.- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan tersebut masing – masing kepada sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal masing masing sebesar Rp 50.000,- (lima puluh rubu rupiah);
- Kemudian pada hari dan tanggal berada terdakwa tidak ingat lagi Namun sekira 3 (tiga) hari berikutnya di bulan Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dan sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal mengambil 2 (dua) buah Sprin Bad warna putih yang terletak pada ruang kamar Utama Rumah tersebut, kemudian 1 (satu) buah tong air yang terletak di depan kamar mandi kos – kosan dan membawanya pergi dan menjualkannya kepada saksi Maulana Als Bepong dengan harga sprin bad sebesar Rp 1.600.000.- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan terhadap tong air seharga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) hingga terdakwa terima pada saat itu Rp 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa memberikan uang hasil penjualan tersebut kepada sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal masing - masingnya Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian sekira bulan Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa kembali mengajak sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal datang menuju rumah saksi Lina Kurniati, dan langsung sepakat untuk membongkar AC yang berada di ruang kamar anak dan pada ruang makan, setelah terbongkar 2 (dua) unit AC dan menawarkannya kepada saksi Heri Siswanto untuk dapat membelinya kemudian saksi Heri Siswanto mau membelinya dengan harga Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima uang tersebut dan pulang, Selanjutnya 9 (sembilan) Hari kemudian sekira pukul 17.00 Wib dikarenakan uang terdakwa sudah habis, terdakwa menelphone saksi Heri Siswanto dan menawarkan kembali 1 (satu) Unit AC lainnya kepadanya dengan harga Rp 150.000.- (saratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengantarkan AC tersebut kepada saksi Heri Susanto dan menerima uang sebesar Rp 150.000.- (saratus lima puluh ribu rupiah) dari Heri Susanto;
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dan sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal Kembali membongkar 1 (satu) unit AC di ruang utama pada rumah saksi Lina Kurniati dan menjualkannya kepada saksi Asliana Lubis, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dari saksi Asliana Lubis;
- Kemudian pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi namun masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan sdr. Rinal Kembali membongkar kembali 1 (satu) Unit AC yang berada di ruang Kamar Utama, dan menjualnya kepada saksi Surya Widodo di Dsn. III. Ds. Sei Sentosa. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)” dan terdakwa membagi uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada sdr. Rinal;
- Kemudian pada hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi namun masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat itu terdakwa menyuruh sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal datang menuju rumah saksi Lina Kurniati dan membongkar 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar anak, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar utama, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar tamu, 1 (satu) buah pagar belakang, 1 (satu) buah pagar depan rumah vila, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar utama, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar tamu, 1 (satu) buah pintu besi terletak pada pintu kamar anak, 1 (satu) buah pagar belakang, 1 (satu) buah pagar samping rumah ukuran dan 1 (satu) buah pagar depan rumah rumah, berikut setelah selesai membongkar selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa dan sdr. Indra Nasution Als Selbi dan sdr. Rinal membawa barang-barang tersebut menuju rumah saksi Mulkan, di Ds. Sei Sentosa. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu. Pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Rojalia Mentari Siregar (anaknya prempuan saksi Mulkan) dan pada saat itu saksi Rojalia Mentari Siregar membeli 3 (tiga) buah pintu besi tersebut kepada terdakwa seharga Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah” kemudian, saksi Fuji Astuti yang merupakan tetangga saksi Mulkan membeli 1 (satu) buah pintu senilai RP 100.000.- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya sisa dari pintu besi dan pagar besi tersebut di bayar saksi Mulkan kepada terdakwa selinai Rp 1.236.000.- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kemudian setelah terdakwa terima dari hasil penjualan pintu maupun gerbang tersebut selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) masing – masingnya kepada sdr. Rinal dan sdr. Indra nasution als selbi;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali membongkar pintu kayu yang berada di rumah Vila pada ruang utama, ruang makan, ruang dapur dan kamar anak dan selanjutnya pada pintu kayu rumah ruko yang berada di 3 (tiga) pintu ruang kamar tersebut selanjutnya pintu ruang tengah, dan 1 (satu) buah pintu kayu kamar kos, hingga sekira pukul 13.00 Wib terdakwa peroleh sebanyak 9 (sembilan) pintu dan menaruhkannya di masing – masing bawah lantai depan pintu tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memanggil tukang becak yang tidak terdakwa kenali dan meminta untuk membawakan 2 (dua) buah pintu kayu menuju rumah saksi Azhari, di Ds. Tanjung Sarang Elang. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu berikut menjulkannya seharga Rp 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 23 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali memanggil becak untuk mengangkatkan 2 (dua) pintu kayu yang telah terdakwa bongkar tersebut berikut membawakannya menuju rumah saksi Yogi Ajunanda Als Juned di Ds. Tanjung Sarang Elang. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, kemudian menjualkan pintu kayu tersebut kepadanya sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
- Kemudian pada keesokan harinya kembali pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa memanggil tukang becak untuk mengangkut 5 (lima) buah pintu kayu yang telah terdakwa bongkar tersebut, kemudian membawanya menuju rumah saksi Rizki Akbar di Simpang Ajamu. Ds. Tanjung Sarang Elang. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, untuk di jualkan kepadanya dengan harga Rp 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa Bersama sdr. Rinal dan sdr. Indra Nasution Als Selbi tidak ada izin pada saat mengambil 5 (lima) Unit AC merk LG ukuran 1 PK warna Putih, 4 (empat) buah kasur Sprin Bad merk Caisar ukuran 6 (enam) kaki warna putih, 7 (tujuh) buah pintu besi, 1 (satu) Unit Lampu Hias bentuk bunga dengan bola lampu 7 (tujuh) buah berwarna putih, 3 (tiga) buah pagar rumah berwarna hitam dan 9 (sembilan) buah pintu kamar kayu milik saksi Lina Kurniati;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama dengan sdr. Rinal dan sdr. Indra Nasution Als Selbi, saksi Lina Kurniati mengalami kerugian sebesar Rp. sebesar Rp 73.200.000.- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa Dimas Hariyadi Alias Dimas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. |