Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
592/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR DIANSYAH MAJA PUTRA alias MAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 592/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/926/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANSYAH MAJA PUTRA alias MAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib, di Dusun Kampung Baru Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Di laporkan pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib di Polsek Kualuh Hulu.

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib, di Dusun Kampung Baru Timur Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib, saksi an. HERU EKO CAHYANTO mendengar suara sepeda motor masuk ke areal kebun milik pak BUDIANTO, lalu saksi HERU EKO CAHYANTO membangunkan saksi PASKAH SILITOGA, lalu saksi HERU EKO CAHYANTO bersama saksi PASKAH SILITONGA mengejar orang yang mengendarai sepeda motor tersebut hingga ke areal kebun milik saksi korban an. BUDIANTO, lalu setibanya para saksi di areal kebun milik saksi korban an. BUDIANTO, saksi menyenter sekeliling dan saat itu saksi melihat ada tumpukan buah kelapa sawit dan sebagian lagi berserakan di lahan kebun milik saksi korban an. BUDIANTO, dan tak jauh dari posisi buah kelapa sawit tersebut saksi melihat pelaku nama MAJA bersembunyi di balik sepeda motor dan ketika saksi mendekat, lalu tersangka DIANSYAH MAJA PUTRA alias MAJA langsung melarikan diri ke semak-semak dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Biru tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah keranjang gandeng, lalu saksi HERU EKO AHYANTO bersama saksi PASKAH SILITONGA berusaha mengejar tersangka DIANSYAH MAJA PUTRA alias MAJA, namun tersangka DIANSYAH MAJA PUTRA alias MAJA berhasil melarikan diri, lalu saksi HERU EKO CAHYANTO menelepon saksi korban an. BUDIANTO melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka DIANSYAH MAJA PUTRA alias MAJA tersebut, lalu sekitar pukul 06.00 wib, saksi korban BUDIANTO tiba di lokasi tempat kejadian, lalu saksi korban BUDIANTO bersama saksi HERU EKO CAHYANTO dan saksi PASKA SILITONGA secara bersama-sama melakukan pengecekan dan benar telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik saksi korban an. BUDIANTO. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut saksi korban BUDIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi korban BUDIANTO melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek dan menyerahkan barang bukti 23 (dua puluh tiga) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Biru tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah keranjang gandeng

Pihak Dipublikasikan Ya