Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
902/Pid.B/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H TRI ANDI Alias GELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 902/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3938/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ANDI Alias GELENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/274/RP.RAP/10/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Tri Andi Alias Geleng

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Labuhan Bilik

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 20 Agustus 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kebun Jambu Kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 14 Agustus 2024 s/d 15 Agustus 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024;

 

  • Perpanjangan PU

 

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 02 November 2024;

 

C.   DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Tri Andi Alias Geleng, pada hari Rabu tanggal 14 bulan Agustus tahun 2024 pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Urip Sumodiharjo Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa Tri Andi Alias Geleng berjalan dari Jln. Kartini tepatnya dari rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. Isan dengan tujuan ke Bakti Lama, dan pada saat terdakwa melintas di Toko Handphone yang terdapat di Jln. Urip Sumodiharjo terdakwa melihat pemilik atau yang menjaga toko sedang tertidur, dan terdakwa melihat ada Handphone disamping pemilik atau penjaga toko yang sedang tertidur tersebut, kemudian terdakwa melihat situasi kiri kanan dan terdakwa merasa aman, lalu terdakwa masuk kedalam toko dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Eko Sabtyan Widyansyah, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone jenis Iphone yang sedang di cas di meja toko, selanjutnya pada saat terdakwa hendak keluar terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik saksi Eko Sabtyan Widyansyah yang terletak disampingnya, kemudian memasukkan kedua Handphone tersebut kedalam saku celana terdakwa sebelah kanan, lalu terdakwa pergi meninggalkan toko tersebut. Kemudian terdakwa berjalan menuju Jln. Kartini tepatnya ke rumah saksi Ichsan Nasution dan saksi Ichsan Nasution melihat ada sesuatu di saku celana terdakwa dan menanyakan apa isi dalam saku celana terdakwa, lalu terdakwa mengatakan isi didalam saku celana berupa 2 (dua) unit handphone, kemudian saksi Ichsan Nasution mengatakan kepada terdakwa “MAU KAU JUAL, SINI BIAR AKU JUALKAN AMAN ITU“, kemudian terdakwa memberikan kedua Handphone tersebut kepada saksi Ichsan Nasution, lalu setelah itu saksi Ichsan Nasution pergi sendiri menjualkan Handphone tersebut dan terdakwa menunggu dikamar saksi Ichsan Nasution. Kemudian sekitar satu jam saksi Ichsan Nasution kembali ke rumah dan mengatakan jika Iphone terjual seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Handphone Oppo terjual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi Ichsan Nasution dan setelah itu terdakwa pulang ke padang pasir, pada saat terdakwa tiba di kebun jambu pada saat terdakwa hendak naik becak motor terdakwa diberhentikan oleh saksi Eko Sabtyan Widyansyah, lalu terdakwa dibawa ke toko saksi Eko Sabtyan Widyansyah dan disesuaikan dengan rekaman CCTV yang terdapat didalam toko tersebut dan terdakwa mengakui telah mengabil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dalam mengambil handphone milik saksi Eko Sabtyan Widyansyah tersebut, saksi Eko Sabtyan Widyansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 14 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya