Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
520/Pid.C/2024/PN Rap U.SEMBIRING 1.PAIMAN
2.ZULKARNAEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 520/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/106/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1U.SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIMAN[Penahanan]
2ZULKARNAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Pelapor DEDY FADDARISA SITORUS bersama dengan saksi RICHI ANGRIAWAN dan AGUS PRANOTO sedang melaksanakan patrol rutin di Afd. 1 Blok O-9 PTPN-IV Regional 1 KAS Desa N-3 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang dilakukan oleh tersangka PAIMAN dan ZULKARNAE dengan cara masuk kedalam areal perkebunan dengan mempergunakan alat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU tanpa plat BK dan setelah sampai didalam perkebunan selanjutnya mengutipi brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohonya dengan mempergunakan tangan dan dimasukkan kedalam sebuah goni plastik hingga penuh dan perbuatan tersebut diketahui oleh petugas satpam yang selanjutnya mengamankan kedua tersangka PAIMAN dan ZULKARNAE berikut 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit seberat 30 KG dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU tanpa plat BK dan atas perbuatan kedua tersangka PAIMAN dan ZULKARNAE mengakibatkan pihak perkebunan PTPN-IV Regional 1 KAS mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sehingga terhadap kedua tersangka PAIMAN dan ZULKARNAE dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo perma 02 tahun 20212

Pihak Dipublikasikan Ya