Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara 1.IDUL
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
3.Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan
4.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
5.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Gakkum
6.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
7.Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDUL
2Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
3Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan
4Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
5Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Gakkum
6Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia C/q Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
7Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Pertanian Republik Indonesia C/q Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah lahan gambut yang berada di kawasan hutan serta merusak kelestarian lingkungan hidup adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I memecah-mecah surat kepemilikan Perkebunan miliknya untuk pengajuan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan miliknya.
  5. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan  739Ha yang telah dirusaknya.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali terakumulasi sementara  Rp.1.000.000.000  (lebih kurang satu miliar rupiah) per Hektar  x  739 Ha luas   lahan = Rp. 739 milliar (lebih kurang tujuh ratus tiga puluh sembilan milliar rupiah) dan diserahkan kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  7. Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI  dan VII untuk tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun yang menyangkut lahan yang dikuasai oleh Tergugat I.
  8. Menghukum Tergugat V untuk melakukan Penagihan denda atas perusakan lahan gambut seluas  739 Ha yang berada di kawasan hutan  yang dilakukan Tergugat I selama   30 (tiga puluh) tahun.
  9. Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII untuk melaksanakan tugas dengan baik guna mencegah Kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan Tergugat I.
  10. Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek Lahan perkara tersebut seluas  739 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  13. Menghukum Tergugat I, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak