Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib Dimana pada saat itu saksi an.SUCIPTO sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. KURNIA ASHARI HARAHAP di di Divisi I Blok N 09 Tahun Tanam 2018 Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indoneisa dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. DINO sedang melangsir karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit dengan cara dipundak kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung saksi amankan dan Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka.Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 114.000, (Seratus Empat Belas Ribu Rupiah). Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP |