Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Rap Rini PebtiWati Napitupulu Tetti Butar - Butar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rini PebtiWati Napitupulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tetti Butar - Butar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan Tergugat terbukti memiliki hutang kepada Penggugat.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Tidak Melunasi  Utang Tepat waktu).
  3. Menghukum Tergugat agar melunasi hutang kepada Penggugat  dengan perincian sebagai berikut:
  1. Hutang Pokok senilai Rp.65.000.000 - Rp.36.250.000,- = Rp.28.750.000,-
  2. Bunga   Pinjaman 1 Oktober 2021 = Rp.20.000.000,- x 5% = Rp.1.000.000.000

Rp.1000.000,- x 8 Bulan = Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

  1. Bunga  Pinjaman 4 Oktober 2021 = Rp.5.000.000,- x 5% = Rp.250.000,-

Rp.250.000,- x 11 Bulan = Rp.2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu      Rupiah).

  1. Bunga  Pinjaman 5 januari 2022 = Rp.20.000.000  x 5% = Rp.1.000.000,-

Rp.1.000.000,- x 21 Bulan = Rp.21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

Bunga Pinjaman 10 Februari 2022 = Rp.20.000.000,- x 10 % / 3 Hari = Rp.2.000.000,-

  1. Setelah tanggal 10 Februari 2022, ada 324 Hari lagi pada tahun tersebut.

Maka 32 Hari /3 Hari = 108 Hari. Rp.2.000.000,- x 108 hari = Rp.216.000.000,-

  1. Total Pinjaman yang harus dikembalikan Tergugat adalah : 3a + 3b + 3c  + 3d + 3e

= Rp.28.750.000.000,- + Rp.8.000.000,- + Rp.2.750.000,- + Rp.21.000.000,- +    Rp.216.000.000,-

= Rp.276.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

4.Mewajibkan Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat secara sekaligus (Tidak dicicil).

5.Apabila Tergugat tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, maka kekurangannya diambil dengan menyita asset Tergugat untuk dilelang.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang  timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang Mengadili & Memutus Perkara ini memiliki Pandangan lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak