Dakwaan |
pada hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib di Blok 24 Pasar 7 Kebun PT Jaya Selamat Abadi Raya Kec. Na IX-X Kab. Labura telah terjadi tidak pidana pencurian 5 tandan buah kelapa sawit yang di Lakukan oleh pelaku RIZKY JANYANTO HARAHAP. Cara dalam melakukan pencurian tersebut yaitu yang mana Palku masuk kedalam perkebuna dengan mengunkan sepeda motorya kemudia pelaku mengambil Buah kelapa swit dari Pohonnya dengan cara pelaku egerek dan menjatuhkan buahnya yang belum masak ketanah yang di lakukan dari Pohon ke Pohon Lain nya, kemudian setelah itu palaku melangsir Buah Kelapa sawit tersebut dengan sepeda motornya namun saat itu pelaku di amankan oleh saksi saat akan melangsir buah kellapa sawit tersebut. Atas kejadian tersebut Pihak PT jaya Selamat Abadi raya mengalami kerugian sebesar Rp 297.000 |