Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
402/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH 1.DARLI RAMBE
2.PAJAR ARDI ANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 402/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/220/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARLI RAMBE[Penahanan]
2PAJAR ARDI ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 01.20 wib, tersangka DARMA AGUS RIADI (DI PROSES DALAM PERKARA PENCURIAN BIASA) mengajak tersangka PAJAR ARDI ANTO untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian. Setelah tersangka PAJAR ARDI ANTO setuju, kemudian kedua tersangka dengan berjalan kaki sambil membawa karung goni kosong berangkat dari rumah menuju areal kebun Perlabian yang tidak begitu jauh. Ketika kedua tersangka hendak menuju areal kebun Perlabian, kedua tersangka bertemu dengan tersangka DARLI RAMBE dan tersangka ALWI (DIPROSES DALAM PERKARA PENCURIAN BIASA) yang sedang mengambil buah brondolan kelapa sawit di kebun milik masyarakat yang berdekatan dengan kebun Perlabian. Kemudian tersangka DARLI RAMBE mengajak ketiga tersangka untuk mencari buah brondolan kelapa sawit di kebun Perlabian. Setelah ketiga tersangka setuju, kemudian keempat tersangka masuk kedalam areal kebun Perlabian melalui parit bekoan kebun Perlabian yang berbatas dengan kebun milik masyarakat. Setelah keempat tersangka berada didalam areal kebun Perlabian, lalu keempat tersangka mengambil buah brondolan kelapa sawit yang telah terjatuh dari pohonnya dengan menggunakan tangan lalu dimasukkan kedalam karung goni. Pada saat keempat tersangka sedang asik mengambil buah brondolan kelapa sawit milik kebun Perlabian, tiba-tiba datang saksi ARI BOWO dan saksi KURNIA ASHARI HARAHAP serta masih banyak lagi teman saksi selaku security kebun perlabian dan langsung mengejar keempat tersangka, sehingga keempat tersangka melarikan diri secara berpencar, namun keempat tersangka berhasil diamankan oleh para saksi. Setelah keempat tersangka di kumpulkan, lalu para saksi menanyakan kepada keempat tersangka  apakah ada ijin dari pihak kebun Perlabian untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu keempat tersangka menjawab tidak ada ijin. Selanjutnya keempat tersangka berikut masing-masing 1 karung goni buah brondolan kelapa sawit dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna proses hukum lanjut. Bahwa akibat perbuatan tersangka DARLI RAMBE dan tersangka PAJAR ARDI ANTO yang telah mengambil 02 (DUA) karung goni buah brondolan kelapa sawit dengan berat berkisar 25 Kg milik Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian, sehingga pihak Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 114.000, (seratus empat belas ribu rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya