Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
715/Pid.C/2024/PN Rap MUHAMMAD SAFII PAHRI NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 715/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/209/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD SAFII
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHRI NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 wib RIZNAL AZHAR RITONGA dan IRFAN RITONGA sedang melaksanakan patroli di Area Devisi III Blok C 39 PT. SMART Kebun Padang Mahondang Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, kemudan melihat PAHRI NASUTION sedang mengendarai sepeda motor Honda supra fittanpa nomor polisi dengan membawa karung goni di bawah setang sepeda motor miliknya selanjutnya RIZNAL AZHAR RTONGA dan IRFAN RITONGA langsung menghentikan PAHRI NASUTION, kemudian RIZNAL AZHAR RITONGA dan IRFAN RITONGA mengatakan “ini berondolan punya siapa (sambil menunjuk karung goni yang di dalamnya berisikan Biji Buah Kelapa Sawit” kemudian PAHRI NASUTION mengatakan “Punya PT. SMART” Selanjutnya RIZNAL AZHAR RITONGA langsung mengubungi KANIT Pam An. ALIMUDDIN TANJUNG dan memberitahukan tentang pencurian tersebut dan tidak beberapa lama ALIMUDDIN TANJUNG Datang selanjutnya RIZNAL AZHAR RITONGA dan IRFAN RITONGA serta ALIMUDDIN TANJUNG membawa PAHRI NASUTION beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah karung goni yang berisikan biji buah kelapa sawit (berondolan) ke Polsek NA IX-X atas Kejadian tersebut Pihak PT Smart Kebun Padang Mahondang mengalami kerugian sebesar RP 60.000.- (Enam Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya