Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.12 WIB Pelapor mendapat informasi dari Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT Milano dan saat melintas di Divisi I Blok 59 Tahun Tanam 2016 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara melihat seorang laki-laki yang sedang mencuri berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah karung goni dimana berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil dari PT Milano. Kemudian Saksi mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama SUGIANTO Alias TOMPEL serta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram. Kemudian Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |