Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Rap DORMA NABABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DORMA NABABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti nama Pemohon, yaitu: nama DORMA NABABAN dirobah/diganti menjadi DORMA HOTMAULI NABABAN sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-03102016-0196 an. Lumasi Manalu yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Surat Keterangan Nomor: 474.4/179/Pem/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Mangedar;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/ pergantian nama Pemohon pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-14052024-0065, Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1223-KW-21052019-0001, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-28062020-0378 an. Lumasi Manalu milik anak pemohon;
  • Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak