Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/11/RP.RAP/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Zulkarnaen Siregar
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
48 Tahun / 12 Agustus 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Bakti Lama Ke. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 09 September 2024 s/d 10 September 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 30 September 2024 s/d 08 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 09 November 2024 s/d 08 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 09 Desember 2024 s/d 07 Januari 2025;
|
|
- Pengeluaran Tahanan Oleh Penyidik
|
:
|
Tanggal 06 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 09 Januari 2025 s/d 28 Januari 2025.
|
C. DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa Zulkarnaen Siregar bersama dengan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Madan (Belum tertangkap/Dpo), pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Juni tahun 2023 pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Siringo-ringo Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi dan sekira pukul 17.00 Wib pada saat itu terdakwa dan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok (dilakukan penuntutan secara terpisah) duduk di Simpang Bakti Lama Kab. Labuhan Batu, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Fernandes Sirait Alias Ucok ”COK, ADA PARABOLA DIRUKO DEKAT TEMPAT AKU JAGA MALAM, MAINKAN SAJA ITU”, kemudian saksi Fernandes Sirait Alias Ucok mengatakan ”BISA NANTI MALAM PAK ZUL.?”, lalu terdakwa mengatakan ”BISA !”. Kemudian setelah mendapatkan Maghrib terdakwa dan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok bubar dari tempat kami duduk-duduk, kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi dari rumah menuju ruko tempat terdakwa bekera sebagai jaga malam dekat dengan ruko yang menjadi incaran kami, kemudian sekira pukul 00.00 Wib saksi Fernandes Sirait Alias Ucok datang bersama dengan Sdr. Madan (Belum tertangkap/Dpo) dimana saat itu saksi Fernandes Sirait Alias Ucok mengatakan ”BISA KITA MAINKAN PAK ZUL”, kemudian terdakwa mengatakan ”BISA MASUK DARI RUKO YANG MAU DIBANGUN ITU SAJA KALIAN”, lalu saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan naik ke atas Loteng Ruko melalui Ruko Kosong jagaan terdakwa dan kemudian terdakwa menunggu dibawah dan melihat situasi, dan lebih kurang satu jam saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan diatas loteng, lalu terdakwa mendengar adanya suara barang jatuh dari atas loteng kemudian terdakwa mencari sumber suara dan menemukan barang tersebut diatas dan tidak lama saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan telah turun, lalu kami membawa barang tersebut ke rumah saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan terdakwa kembali ke ruko tempat terdakwa jaga malam, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan mengantarkan uang hasil dari pencurian tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah menerima uang terdakwa tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk tidur;
- Bahwa perbuatan Zulkarnaen Siregar bersama dengan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Madan (Belum tertangkap/Dpo) dalam mengambil barang-barang milik saksi Agus Chandra Tanizar Heng tersebut tidak ada mendapat izin dari saksi Agus Chandra Tanizar Heng, dan saksi Agus Chandra Tanizar Heng mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa Zulkarnaen Siregar bersama dengan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Madan (Belum tertangkap/Dpo), pada hari yang tidak ingat tanggal yang tidak ingat bulan Juni tahun 2023 pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Siringo-ringo Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi dan sekira pukul 17.00 Wib pada saat itu terdakwa dan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok (dilakukan penuntutan secara terpisah) duduk di Simpang Bakti Lama Kab. Labuhan Batu, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Fernandes Sirait Alias Ucok ”COK, ADA PARABOLA DIRUKO DEKAT TEMPAT AKU JAGA MALAM, MAINKAN SAJA ITU”, kemudian saksi Fernandes Sirait Alias Ucok mengatakan ”BISA NANTI MALAM PAK ZUL.?”, lalu terdakwa mengatakan ”BISA !”. Kemudian setelah mendapatkan Maghrib terdakwa dan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok bubar dari tempat kami duduk-duduk, kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi dari rumah menuju ruko tempat terdakwa bekera sebagai jaga malam dekat dengan ruko yang menjadi incaran kami, kemudian sekira pukul 00.00 Wib saksi Fernandes Sirait Alias Ucok datang bersama dengan Sdr. Madan (Belum tertangkap/Dpo) dimana saat itu saksi Fernandes Sirait Alias Ucok mengatakan ”BISA KITA MAINKAN PAK ZUL”, kemudian terdakwa mengatakan ”BISA MASUK DARI RUKO YANG MAU DIBANGUN ITU SAJA KALIAN”, lalu saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan naik ke atas Loteng Ruko melalui Ruko Kosong jagaan terdakwa dan kemudian terdakwa menunggu dibawah dan melihat situasi, dan lebih kurang satu jam saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan diatas loteng, lalu terdakwa mendengar adanya suara barang jatuh dari atas loteng kemudian terdakwa mencari sumber suara dan menemukan barang tersebut diatas dan tidak lama saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan telah turun, lalu kami membawa barang tersebut ke rumah saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan terdakwa kembali ke ruko tempat terdakwa jaga malam, kemudian sekira pukul 08.30 Wib saksi Fernandes Sirait Alias Ucok dan Sdr. Madan mengantarkan uang hasil dari pencurian tersebut sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah menerima uang terdakwa tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk tidur;
- Bahwa perbuatan Zulkarnaen Siregar bersama dengan saksi Fernandes Sirait Alias Ucok (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Madan (Belum tertangkap/Dpo) dalam mengambil barang-barang milik saksi Agus Chandra Tanizar Heng tersebut tidak ada mendapat izin dari saksi Agus Chandra Tanizar Heng, dan saksi Agus Chandra Tanizar Heng mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Rantauprapat, 09 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
Arthur Simada Sinuraya, S.H
Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1012 |