Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Rap MHD. YUSUF 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Kota Pinang
2.Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Kisaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MHD. YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasir Wadiansan Harahap, S.H.MHD. YUSUF
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, Kantor Cabang Kota Pinang
2Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Kisaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Aril Hidayah Rambe
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasinal (ATR/BPN) CQ. Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M  e  n  g  a  d  i  l  i

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  • Menyatakan barang jaminan Sertifikat Hak milik dengan nomor : 1471 yang berlokasi di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  dengan Luas Tanah 1.672 M2 masih milik Penggugat;
  • Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak merubah, mengambil, memamfaatkan obyek jaminan Sertifikat Hak milik dengan nomor : 1471 yang berlokasi di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
  • Menghukum Tergugat II untuk membatalkan proses lelang terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak milik dengan nomor : 1471 yang berlokasi di Kota Pinang  dengan Luas Tanah 1.672 M2 atas nama Muhammad Yusuf yang telah dimenangkan oleh Turut Tergugat I;
  • Menghukum Tergugat I untuk memberikan fasilitas restrukturisasi kembali dengan cicilan 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) setiap bulannya kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan lelang kembali sesuai dengan ketetentuan per Undang-Undangan yang berlaku;
  • Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sampai berkekuatan hukum tetap;
  • Mengkukum Turut Tergugat II untuk memblokir segala sesuatu kepemilikan hak atas tanah yang telah bersertifikat yang ada dalam obyek sengketa dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Materil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah). Dan Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah). Dengan total kerugian sebesar Rp 501.000.000,- (Lima Ratus Satu Juta rupiah);
  • Menyatakan Penggugat adalah Kreditur yang beriktikad baik;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini.

Atau :

Bilamana Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak