Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2024/PN Rap Daniel Tambunan, S.H AJID SAPUTRA HIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 512/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1232/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Tambunan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJID SAPUTRA HIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK. PDM-158/RP.RAP/06/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

AJID SAPUTRA HIA

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sioldengan

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 29 Maret 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. HM Rasyid Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

 

 

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                : tanggal 30 April 2024;
  2. Penahanan                    :
  • Penyidik                   : Rutan, sejak 01 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU     : Rutan, sejak 21 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024;
  • Penuntut Umum        : Rutan, sejak 26 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024.

 

C.       DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Ajid Saputra Hia, pada hari Kamis tanggal 28 bulan Maret tahun 2024 pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aek Batu Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Pada hari Kamis tanggal 28 Maret sekira pukul 00.30 WIB di Kafe Heraloka Lingkungan III Simpang Panigoran Kel. Aek Kota Batu Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara Terdakwa Ajid Saputra Hia berjalan kaki menuju Kafe Heraloka, setelah sampai didepan Kafe tersebut Terdakwa mencoba masuk kedalam dengan menggunakan Kunci Kafe yang dimiliki terdakwa pada saat masih aktif bekerja di Kafe tersebut. Dimana pada saat itu terdakwa mengambil 1 Slok Rokok Surya dan 2 Slok rokok Sampurna setelah mengambil rokok tersebut Terdakwa keluar Kafe tersebut dan mengunci kembali pintu nya agar Korban tidak curiga. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira Pukul 04.30 Wib Terdakwa bersama temannya IRUL (DPO) kembali mendatangi Kafe Heraloka tersebut dimana terdakwa langsung masuk kedalam Kafe tersebut masih dengan menggunakan anak kunci palsu yang sama sementara teman terdakwa Irul menunggu di luar Kafe Heraloka.  Pada saat Terdakwa mencari barang dan Rokok yang dicuri tiba-tiba ada senter dari kuar kafe menuju kedalam kafe sehingga Terdakwa bersembunyi dibawah kolong Barista akan tetapi terdakwa berhasil diamankan tetapi teman terdakwa Irul (Dpo) berhasil kabur mengendari sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian di Kafe yang sama pada sebanyak 5 kali dengan rentang waktu Januari – Maret 2024
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban Syaripiuddin Panjaitan tersebut untuk dijual kembali dan memperoleh uang.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Saksi Korban Syaripiuddin Panjaitan untuk mengambil 9 Slok Rokok.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Reni Budiarti Pasaribu mengalami kerugian yang sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3, Ke – 4 dan Ke - 5 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya