Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, di Divisi III Blok C-23 TM 2017 PT. MP. Leiong West Indonesia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelapor atas nama YANTO WELIANA dihubungi oleh rekan pelapor yang bernama MUHAMMAD ILHAM dan FAISAL AMRI yang menerangkan bahwa telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit, dimana awalnya kedua rekan pelapor sedang menjalankan tugas patroli di Divisi III Siranggong Blok C-23 TM 2017 PT. MP. Leidong West Indonesia Desa damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan pada saat melakukan patroli ada melihat seorang laki-laki yang tidak dkenal sedang melangsir buah kelapa sawit diareal kebun dengan cara memundak, melihat hal tersebut kedua rekan pelapor langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut berikut dengan barangbbukti buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) janjang, setekah di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama HERI KAPRI, 33 Tahun, Islam, wiraswasta, alamat Dusun Sukamulia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya pelaku dan barangb bukti dibawa ke Pos satpam sehingga akibat dari perbuatan pelaku PT. MP. Leidong West Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000.- (seratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka terhadap tersangka HERI KAPRI telah dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |