Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Rap Endang Erpina Sitorus Novalinda Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Erpina Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Sihombing,S.HEndang Erpina Sitorus
Tergugat
NoNama
1Novalinda Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.340.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan arisan yang dikelola oleh Penggugat dengan uraian sebagai berikut :

a. Arisan E.S Bangkit yang dibentuk tanggal 5 Februari 2022 yang terdiri dari 40 orang.

b. Arisan E.S Turki yang dibentuk tanggal 24 Maret 2022 yang terdiri dari 20 orang.

c. Arisan E.S Lebaran yang dibentuk tanggal 11 Mei 2022 yang terdiri dari 30 orang.

d. Arisan E.S Gold Part 2 yang dibenruk tanggal 23 Juni 2022 yang terdiri dari 20 orang.

e. Arisan E.S Diamond yang dibentuk tanggal 9 Juli 2022 yang terdiri dari 12 orang.

f. Arisan E.S Kaca yang dibentuk tanggal 5 Nopember 2022 yang terdiri dari 25 orang.

g. Arisan E.S Tulip yang dibentuk tanggal 3 Desember 2022 yang terdiri dari 40 orang.

Adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;

  1. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan  Tergugat  yang dengan sewenang-wenang tidak membayarkan kewajibannya dalam setiap arisan yang diikutinya dan berdampak pada kerugian Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :

a. Kerugian di Arisan E.S Bangkit yang dibentuk tanggal 5 Februari 2022 yang terdiri dari 40 orang sebesar Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).

b. Kerugian di Arisan E.S Turki yang dibentuk tanggal 24 Maret 2022 yang terdiri dari 20 orang  sebesar Rp.43.050.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

c. Kerugian di Arisan E.S Lebaran yang dibentuk tanggal 11 Mei 2022 yang terdiri dari 30 orang sebesar Rp.6.370.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

d.  Kerugian di Arisan E.S Gold Part 2 yang dibenruk tanggal 23 Juni 2022 yang terdiri dari 20 orang sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

e.  Kerugian di Arisan E.S Diamond yang dibentuk tanggal 9 Juli 2022 yang terdiri dari 12 orang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

f. Kerugian di Arisan E.S Kaca yang dibentuk tanggal 5 Nopember 2022 yang terdiri dari 25 orang sebesar Rp.7.280.000,- (tujuh juta dua  ratus delapan puluh ribu rupiah).

g. Kerugian di Arisan E.S Tulip yang dibentuk tanggal 3 Desember 2022 yang terdiri dari 40 orang sebesar Rp.3.140.000,- (tiga juta seratus  empat puluh ribu rupiah).

Dengan total seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.99.340.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. Rp.99.340.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan seketika, langsung, tunai dan lunas  dan kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak