Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.B/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. YUSRI JULIANSAH RAMBE Alias UCI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 751/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1334/L.2.37/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI JULIANSAH RAMBE Alias UCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

--------------Bahwa Terdakwa YUSRI JULIANSAH RAMBE Alias UCI bersama dengan ANDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Divisi II Blok J.13 Tahun Tanam 2011 Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) yang merupakan rekan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda absulte revo tanpa plat nomor kendaraan serta membawa 3 (tiga) buah karung goni berangkat dari rumah Terdakwa menuju perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate. Kemudian sekitar pukul 14.50 Wib Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) melewati pos palang hingga Terdakwa bersama ANDI (DPO) masuk ke areal perkebunan milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate dan memberhentikan sepeda motornya di Divisi II Blok J.13 Tahun Tanam 2011 areal perkebunan milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate yang berada di Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) langsung mencari buah berondolan yang sudah jatuh dari pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dan berada di atas tanah.
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) melihat buah berondolan kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dan berada diatas tanah, Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) dengan menggunakan masing-masing kedua tangannya langsung mengambil buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate dan memasukkannya ke dalam karung goni yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) hingga Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) berhasil mengambil serta mengumpulkan buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate sebanyak 3 (tiga) buah karung goni. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) langsung menaikkan 3 (tiga) buah karung goni tersebut ke atas 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan ANDI (DPO) sebelumnya. Kemudian Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor yang mengangkut 3 (tiga) buah karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate dan berangkat meninggalkan lokasi menuju arah pos palang security PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate . Lalu ANDI (DPO) dengan cara berjalan kaki berangkat meninggalkan lokasi dan berpisah dengan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wib saksi BAMBANG SUHENDRA dan saksi MUHAMMAD ADE SYAHPUTRA yang merupakan petugas security PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate sedang melakukan patroli rutin di Divisi II Blok J.13 Tahun Tanam 2011 areal perkebunan milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate yang berada di Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian saksi BAMBANG SUHENDRA dan saksi MUHAMMAD ADE SYAHPUTRA melihat di areal perkebunan tersebut 1 (satu) orang laki-laki sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda absulte revo tanpa plat nomor kendaraan yang mengangkut 3 (tiga) buah karung goni. Selanjutnya karena merasa curiga para saksi langsung menghentikan orang tersebut yang mengaku bernama YURSI JULIANSYAH RAMBE Alias UCI (Terdakwa) dan para saksi melihat 3 (tiga) buah karung goni yang di angkut dengan sepeda motornya berisikan buah brondolan kelapa sawit. Selanjutnya setelah para saksi melakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa 3 (tiga) buah karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit yang di angkutnya adalah milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate yang di ambil oleh Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) di areal perkebunan tersebut. Kemudian Para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan ANDI (DPO) mengambil berondolan kelapa sawit seberat 150 (seratus lima puluh) Kg tanpa seizin PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estat mengalami kerugian sebesar:
  • 150 Kg X Rp. 3.800,- (tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) = Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor : 387/Pid.C/2022/PN Rap yang diputuskan dan dibacakan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Cepat, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” dan Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Hari.

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------

  1.  

--------------Bahwa Terdakwa YUSRI JULIANSAH RAMBE Alias UCI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Divisi II Blok J.13 Tahun Tanam 2011 Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil Barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saksi BAMBANG SUHENDRA dan saksi MUHAMMAD ADE SYAHPUTRA yang merupakan petugas security PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate sedang melakukan patroli rutin di Divisi II Blok J.13 Tahun Tanam 2011 areal perkebunan milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate yang berada di Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian saksi BAMBANG SUHENDRA dan saksi MUHAMMAD ADE SYAHPUTRA melihat di areal perkebunan tersebut 1 (satu) orang laki-laki sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda absulte revo tanpa plat nomor kendaraan yang mengangkut 3 (tiga) buah karung goni. Selanjutnya karena merasa curiga para saksi langsung menghentikan orang tersebut yang mengaku bernama YURSI JULIANSYAH RAMBE Alias UCI (Terdakwa) dan para saksi melihat 3 (tiga) buah karung goni yang di angkut dengan sepeda motornya berisikan buah brondolan kelapa sawit. Selanjutnya setelah para saksi melakukan interogasi, Terdakwa mengaku bahwa 3 (tiga) buah karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit yang di angkutnya adalah milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate yang di ambil oleh Terdakwa di areal perkebunan tersebut. Kemudian Para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda absulte revo tanpa plat nomor kendaraan dan 3 (tiga) buah karung goni yang berisikan buah berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil berondolan kelapa sawit seberat 150 (seratus lima puluh) Kg tanpa seizin PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estat mengalami kerugian sebesar:
  • 150 Kg X Rp. 3.800,- (tiga ribu delapan ratus ribu rupiah) = Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat nomor : 387/Pid.C/2022/PN Rap yang diputuskan dan dibacakan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 pada peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Cepat, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” dan Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) Hari.

 

--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya