Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
56/Pid.C/2025/PN Rap TH. SIPAHUTAR WAHYU AMANDA SIAGIAN alias MANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/83/I/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU AMANDA SIAGIAN alias MANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara Pidana yang terjadi Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.30 wib, di Dusun IV Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berawal pada hari Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wib, saksi IMAM SYAFI’I dan saksi SYAHRI PUTRA SIAGIAN seperti biasa pergi mengecek kebun milik H. AMRIN SIAGIAN di Dusun IV Kampung Glugur Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, lalu setibanya saksi di kebun milik H. AMRIN SIAGIAN, selanjutnya saksi istirahat di kebun tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 01.30 wib, saksi ada melihat pelaku yang memakai senter kepala  masuk ke areal kebun milik H. AMRIN SIAGIAN mengegrek buah kelapa sawit milik H. AMRIN SIAGIAN sebanyak 2 (dua) janjang, melihat hal tersebut lalu saksi mengendap-ngendap mendekat hingga berjarak sekitar ± 8 (delapan) meter dengan pelaku dan selanjutnya saksi langsung menyenter wajah pelaku dan saksi mengenali pelaku adalah MANDA warga Dusun IV Kampung Glugur Desa Bandar Lama, kemudian saksi menyuruh pelaku nama MANDA untuk menjatuhkan Egreknya ke tanah, lalu saksi mengambil senter kepala yang dipakai oleh pelaku nama MANDA, lalu setelah itu saksi menangkap pelaku nama MANDA dan menyuruh pelaku nama MANDA untuk mengangkat barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) janjang yang telah di Egrek oleh pelaku nama MANDA, dan pada saat itulah pelaku nama MANDA langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) janjang, 1 (satu) buah Pisau Egrek bergagang Fiber, 1 (satu) buah senter kepala 1 (satu) buah keranjang gandeng dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BK 6180 YBX, lalu saksi membawa seluruh barang bukti tersebut rumah pak Kadus nama ISHAK, laki-laki, umur ± 39 Tahun, Islam, alamat Dusun IV Kampung Glugur Desa Bandar Lama dan melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit milik H. AMRIN SIAGIAN yang dilakukan oleh pelaku nama MANDA, lalu setelah itu saksi pulang kerumah masing-masing. Lalu Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib, saksi melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh pelaku nama MANDA tersebut kepada istri H. AMRIN SIAGIAN yang bernama RUSMIATI BR PANJAITAN, dimana saat itu pihak korban merasa keberatan, kemudian saksi IMAM SYAFI’I mencari pelaku nama MANDA dan saksi IMAM SYAFI’I menemukan pelaku nama MANDA sedang tidur dirumahnya, lalu saksi IMAM SYAFI’I membawa pelaku nama MANDA dari rumahnya. Kemudian saksi dan istri H. AMRIN SIAGIAN yang bernama RUSMIATI BR PANJAITAN menyerahkan pelaku nama MANDA bersama barang bukti tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Melanggar : Terhadap Tersangka WAHYU AMANDA SIAGIAN alias MANDA telah dapat dipersangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya