Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H CHIZRIN ARFAN HASIBUAN alias JERIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHIZRIN ARFAN HASIBUAN alias JERIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/171/RP.RAP/06/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

CHIZRIN ARFAN HASIBUAN alias JERIN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 20 Maret 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sirandorung Link Setia Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Kelas Dua)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 02 Mei 2024 s/d 05 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 05 Mei 2024 s/d 08 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 06 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.s

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa CHIZRIN ARFAN HASIBUAN alias JERIN, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Padi, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jl. Padang Bulan Simp. PGRI Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, saat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari sdr. BONA pada hari Rabu 01 Mei 2024 sekira pukul 22.15 Wib di Jl. Padi, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 5 G (gram), Terdakwa didatangi oleh 3 (tiga) orang yang merupakan Anggota Kepolisian  dari Polres Labuhan Batu yang langsung mengamankan Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan dibadanTerdakwa berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang transparan kosong, 2 (dua) bungklus plastic klip besar transparan kosong, 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet emas warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor:  147/02.10102/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Agus Alexander Yeremia , berat netto barang bukti berupa 6 (enam) bungkus Plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram Netto dan berat netto barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,4 Gram Netto sehinggal total berat barang bukti diduga narkotika jenis sabu adalah 2,84 Gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2192/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dangan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan 6 (enam) bungkus Plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram Netto dan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,4 Gram Netto;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa CHIZRIN ARFAN HASIBUAN alias JERIN, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Padang Bulan, Simp. PGRI Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, saksi WENDRO A. PARDOSI, S.H., Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA, yang ketiga saksi tersebut merupakan anggota Kepolisian Polres Labuhan Batu yang mana berdasarkan Informasi dari masyarakat atas peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang yang bernama CHIZRIN ARFAN HASIBUAN alias JERIN di Jl. Padang Bulan Simp. PGRI Kel. Padang Bulan Kab. Labuhan Batu. Selanjutnya setelah para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, dan selajanjutnya para saksi mendekati Terdakwa dan langsung mengamankan serta membawa Terdakwa dan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang transparan kosong, 2 (dua) bungklus plastic klip besar transparan kosong, 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet emas warna hitam ke Kantor SatresNarkoba Polres Labuhan Batu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor:  147/02.10102/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Agus Alexander Yeremia, berat netto 6 (enam) bungkus Plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram Netto dan berat netto barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,4 Gram Netto sehinggal total berat barang bukti diduga narkotika jenis sabu adalah 2,84 Gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2192/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Wakabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dangan berat netto 2,4 (dua koma empat) gram benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah dan Lembaga yang berwenang manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman terhadap; 6 (enam) bungkus Plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram Netto dan berat netto barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,4 Gram Netto sehingga total berat barang bukti diduga narkotika jenis sabu adalah 2,84 Gram Netto

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

M. Yasiir J. B., Tambunan, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya