Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI,Dkk,yang diketahui terjadi pada hari senin tanggal 10 Juni 2024,sekira pukul 09.30 Wib.di Blok D4 PT.Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Dusun VI Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI,Dkk dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.Lingga Tiga Sawit adalah dengan cara tersangka bersama ADIT (Dpo) dan AMAT(Dpo) memasuki areal perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit dengan berjalan kaki,dimana saat itu telah para tersangka siapkan alat berupa 1(satu) bilah pisau egrek dan setekah para tersangka sampai di areal perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit lalu yang berperan mengekrek buah kelapa sawit dari atas pohonnya atau pokoknya adalah AMAT (Dpo) sedangkan tersangka dan ADIT (Dpo) berperan melangsiri buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundaknya kearah lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit dan setelah itu buah kelapa sawit tersebut para tersangka tumpukkan dilahan masyarakat, selanjutnya keesokan harinya pada saat tersangka ,ADIT (Dpo) dan AMAT(Dpo) mau melangsir buah kelapa sawit yang telah para tersangka tumpukkan sebelumnya dilahan masyarakat tersebut dengan menggunakan sepeda motor perbuatan para tersangka ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit dan saat itu tersangka berhasil ditangkap sedangkan kedua teman tersangka berhasil melarikan diri kemudian dari tersangka berhasil ditemukan barang buktu berupa : 47 janjang buah kelapa sawit,1(satu) unit sepeda motor tanpa nomor plat polisi dan 1(satu) buah gancu dan 1(satu) buah keranjang.selanjutnya tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI berikut barang bukti tersebut dibawa kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.----------------------------Dan akibat dari kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka ANDI SANTOSO Als ANDI,korban pihak perkebunan PT.Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.221.650.-( satu juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah |